Penyekapan YTR Jadi Cermin Krisis Perlindungan Perempuan di Jabar

Kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR, menjadi potret serius bahwa ancaman kekerasan terhadap perempuan di Jawa Barat.

Penyekapan YTR Jadi Cermin Krisis Perlindungan Perempuan di Jabar
istimewa

INILAHKORAN.ID - Kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR, menjadi potret serius bahwa ancaman kekerasan terhadap perempuan di Jawa Barat masih tinggi.

Di tengah penanganan kasus tersebut, data menunjukkan tren laporan kekerasan terhadap perempuan terus meningkat dalam dua tahun terakhir.

Berdasarkan data Unit Pelaksana Teknis Daerah perlindungan perempuan dan Anak (UPTD PPA) Jawa Barat, tercatat 472 kasus pada 2024 dan meningkat menjadi 615 kasus sepanjang 2025. Sementara hingga Mei 2026, jumlah laporan telah mencapai 371 kasus.

Angka tersebut juga sejalan dengan data Sistem Informasi Online perlindungan perempuan dan Anak (SIMFONI) Kementerian PPPA yang mencatat 1.161 kasus pada 2024 dan naik menjadi 1.367 kasus pada 2025. Untuk 2026, proses pendataan masih berlangsung.

Di antara ratusan kasus yang terjadi, perkara YTR mendapat perhatian khusus karena diduga melibatkan penyekapan selama bertahun-tahun disertai penganiayaan berat yang menyebabkan kondisi fisik korban mengalami kerusakan serius.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Jawa Barat, Siska Gerfianti menilai, setiap kasus kekerasan memiliki dampak dan karakteristik berbeda sehingga tidak bisa diukur dengan parameter yang sama.

"Kasus kekerasan yang dialami YTR tidak dapat dibandingkan dengan kasus kekerasan terhadap perempuan yang lainnya, mengingat setiap individu yang mengalami kekerasan memiliki ketahanan psikologis dan persepsi yang berbeda-beda," ujar Siska, Kamis (25/6/2026).

Ia menjelaskan, Pemprov Jabar terus memperkuat langkah pencegahan melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya kekerasan terhadap perempuan, termasuk mekanisme pelaporan melalui UPTD PPA.

Selain itu, DP3AKB menjalankan program Jabar Cekas (Jawa Barat Berani Cegah Tindakan Kekerasan) yang mendorong masyarakat berani mencegah, melapor, serta memberikan dukungan kepada korban kekerasan.

"Program DP3AKB Jabar untuk pencegahan kasus kekerasan atau serupa sudah dilaksanakan dan akan disosialisasikan kembali, antara lain Jabar Cekas dan Puspaga," ucapnya.

Sebelumnya, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi menyebut kasus yang menimpa YTR sebagai tindakan yang sangat keji. Ia mengaku prihatin melihat kondisi korban yang diduga mengalami kekerasan berkepanjangan selama masa penyekapan.

"Saya menyampaikan ada peristiwa yang biadab terjadi di Jawa Barat. Seorang perempuan yang dipacari, disekap, dianiaya, dicacatkan kedua matanya hingga tidak melihat lagi. Dan bibirnya mungkin digunting sampai saya tidak tega melihatnya. Seluruh tubuhnya melepuh dan rusak," kata Dedi.

Kriminolog Universitas Islam Bandung (Unisba), Nandang Sambas menilai, perkara ini tidak hanya berkaitan dengan dugaan penganiayaan, tetapi juga berpotensi memuat sejumlah tindak pidana lain.

"Kasus YTR ini sebetulnya cukup kompleks. Di dalamnya ada dugaan perampasan kemerdekaan, kemungkinan pemerasan dan perampasan barang-barang milik korban, bahkan bisa saja terdapat eksploitasi seksual," tuturnya.

Menurutnya, dugaan pelanggaran hukum telah muncul sejak korban dibawa pergi tanpa izin keluarga. Kondisi tersebut menjadi lebih serius ketika disertai dugaan kekerasan dan eksploitasi yang mengakibatkan luka berat.

"Membawa pergi anak perempuan tanpa izin pada dasarnya sudah merupakan pelanggaran hukum. Terlebih jika kemudian diikuti tindakan eksploitasi, kekerasan, dan penganiayaan yang menyebabkan luka berat," katanya.

Ia menegaskan, dampak yang ditimbulkan tidak hanya berupa trauma psikologis, tetapi juga dapat meninggalkan cacat permanen bagi korban.

"Dampaknya bukan hanya trauma psikologis, tetapi juga bisa menimbulkan cacat seumur hidup," tutupnya.***


Editor : JakaPermana