Penyelenggaraan Pendidikan Butuh Peran Semua Stakeholder

Guna menyelenggarakan pendidikan yang bermutu, diperlukan peran serta berbagai pihak. Mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga masyarakat. 

Penyelenggaraan Pendidikan Butuh Peran Semua Stakeholder
INILAH, Jakarta - Guna menyelenggarakan pendidikan yang bermutu, diperlukan peran serta berbagai pihak. Mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga masyarakat. 
 
Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Hamid Muhammad menyebutkan, agar semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pendidikan dapat melaksanakan tugasnya dengan baik diperlukan peraturan yang dapat mengikat semua pihak. 
 
Selain itu, dia menegaskan begitu pun dengan kebijakan. Agar kebijakan bidang pendidikan dan kebudayaan dapat terlaksana dengan optimal perlu dituangkan dalam bentuk program-program. Terlaksananya program-program tersebut sangat tergantung dari koordinasi antar pihak terkait. Agar setiap program dapat berjalan sinkron dan harmonis diperlukan sinergisitas antara Pemerintah dan pemerintah daerah. 
 
Hamid mengatakan, mulai 2019 fokus pemerintah di bidang pendidikan terkait dengan peningkatan mutu. Kemendikbud mulai menata dan mengevaluasi kembali tentang Standar Nasional Pendidikan. 
 
"Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) sudah mulai mengulas kembali. Kemudian ada kegiatan penjaminan mutu yang kewenangannya diberikan kepada Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP). Hasil dari penjaminan mutu yang sifatnya formatif inilah yang nanti akan dikomunikasikan dan dikoordinasikan dengan dinas pendidikan mengenai apa yang harus diperbaiki di sekolah kita," kata Hamid saat membuka kegiatan Sosialisasi Kebijakan/Peraturan Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah di Hotel Aryaduta, Jakarta, Senin (11/3/2019) malam.
 
Dia melanjutkan, sejak diberlakukannya UU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah maka Standar Pelayanan Minimal (SPM) tidak lagi dimaknai dalam kontekstual sebagai norma, standar, prosedur, dan kriteria. Batasan pengertian SPM secara tekstual memang tidak berubah, yaitu bahwa SPM merupakan ketentuan mengenai Jenis Pelayanan Dasar dan Mutu Pelayanan Dasar yang berhak diperoleh setiap Warga Negara secara minimal. 
 
Namun, terdapat perubahan mendasar dalam pengaturan mengenai jenis pelayanan dasar dan mutu pelayanan dasar, kriteria penetapan SPM, dan mekanisme penerapan SPM. 
 
"Terkait dengan UU Pemerintahan Daerah yang di situ amanatnya adalah bagaimana setiap daerah bisa menjamin pelayanan minimal terhadap anak-anak kita mulai PAUD, SD, SMP, SMA, SMK dan SLB. Ini nanti yang akan dijelaskan oleh rekan-rekan dari Kemendagri karena ada Peraturan Pemerintah (PP) nya, Peraturan Mendikbud (Permendikbud) tentang teknis SPM-nya, serta Edaran Mendagri yang perlu diketahui bersama. Inilah yang harus kita upayakan yang bermuara terhadap peningkatan mutu pendidikan," sebutnya. 
 
Hamid menambahkan, salah satu pokok bahasan dalam sosialisasi tersebut yakni terkait zonasi. Melalui sistem zonasi diharapkan dapat menjamin pemerataan mutu pendidikan di seluruh wilayah Indonesia. 
 
Sejak 2017, Kemendikbud telah menggulirkan sistem zonasi. Kita masih ingat sistem zonasi pertama kali diluncurkan ketika kita akan melakukan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) secara massal pada 2016. Bagaimana UNBK dilaksanakan berbasis zona. Waktu itu belum banyak unit komputer, sehingga kita berbagi fasilitas. Jenjang SMP menggunakan fasilitas SMA/SMK, dan demikian pula sebaliknya. Kemudian, pada 2017 mulailah diterapkan pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). 
 
"Pada PPDB tahun 2019 ini ketiga kalinya kita melaksanakan sistem zonasi dan kita tahu bahwa sistem zonasi ini bukan hanya untuk PPDB, UNBK, melainkan jauh lebih luas lagi," tutur Hamid.


Editor : inilahkoran