Penyerangan Markas PP Kota Bandung, 5 Anggota Ormas Tersangka
Polisi tangkap dan tetapkan 5 orang sebagai tersangka dalam kasus penyerangan terhadap markas ormas Pemuda Pancasila (PP), yang sempat viral di media sosial.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Polisi tangkap dan tetapkan 5 orang sebagai tersangka dalam kasus Penyerangan terhadap markas Ormas Pemuda Pancasila (PP), yang sempat viral di media sosial.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast, menyebutkan lima pelaku yang diamankan, merupakan anggota kelompok Ormas GRIB Jaya. Masing-masing dari mereka berinisial FJ, ZM, OP, GS dan FAS.
"Penangkapan yang dilakukan pada hari ini Kamis, 16 Januari 2025, sekitar pukul 01.00 WIB, terhadap 5 orang Tersangka," kata Jules.
Berdasarkan keterangan dari saksi-saksi hingga sejumlah barang bukti yang terkumpul, lima pelaku dipastikan melakukan tindak pidana pengeroyokan.
Dalam peristiwa yang terjadi pada Rabu, 15 Januari 2025, Jules mengatakan ada 4 orang terkena senjata tajam dan satu orang memar. Selain itu, dua unit mobil, sepeda motor, hingga fasilitas markas dilaporkan rusak.
"Barang bukti rekaman CCTV, satu batang bambu, satu bongkahan semen, batang besi, dua buah sarung golok kemudian ranting kayu, kendaraan R4," bebernya.
Akibat perbuatannya, Jules menyebut para pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP. "Ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun sampai dengan 7 tahun," ucapnya.
Sebagaimana diketahui, terjadi kericuhan terjadi di Jalan BKR, Kecamatan Regol, Kota Bandung, pada Rabu, 15 Januari 2025. Hal itu diduga karena adanya Penyerangan satu Ormas ke markas MPW PP Provinsi Jawa Barat.
Editor : Ahmad Sayuti

