Penyuap Bowo Sidik Segera Disidang
Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjadwalkan sidang terdakwa Marketing Manager PT HTK Asty Winasti atas perkara dugaan suap terkait kerjasama PT Pupuk Indonesia Logistik (PT Pilog) dan PT Humpuss Transportasi Kimia (PT HTK).
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Jakarta- Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjadwalkan sidang terdakwa Marketing Manager PT HTK Asty Winasti atas perkara dugaan suap terkait kerjasama PT Pupuk Indonesia Logistik (PT Pilog) dan PT Humpuss Transportasi Kimia (PT HTK).
Sidang diagendakan Rabu, 19 Juni 2019. "Pada persidangan tersebut diagendakan pembacaan dakwaan," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (14/6/2019).
Menurut Febri, dalam dakwaan itu jaksa penuntut bakal menguraikan perbuatan Asty secara utuh. Termasuk, mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat.
"Selain peran terdakwa, juga akan diuraikan peran pihak lain di perusahaan yang dalam pemberian suap tersebut," pungkasnya.
Asty Winasti bersama Anggota DPR Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso dan pejabat PT Inersia, Indung ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap kerjasama PT Pilog dengan PT HTK. Bowo dan Idung sebagai penerima sedangkan Asty pemberi suap.
Bowo diduga meminta fee dari PT HTK atas kerjasama jasa pengangkutan pupuk. Total fee yang diterima Bowo USD2 permetric ton. Diduga telah terjadi enam kali menerima fee di sejumlah tempat seperti rumah sakit, hotel dan kantor PT HTK sejumlah Rp221 juta dan USD85.130.
Dari Bowo penyidik menyita uang sebesar Rp8 miliar dalam 82 kardus dan dua boks kontainer. Uang Rp8 miliar itu terdiri dari pecahan Rp50 ribu dan Rp20 ribu yang sudah dimasukkan kedalam amplop berwarna putih.
Bowo dan Indung selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Asty selaku penyuap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Editor : Bsafaat

