Perda Sawah Abadi Disampaikan Tahun Depan

Dinas Tanaman Pangan, Hortikulturan dan Perkebunan (Distanhorbun) Kabupaten Bogor batal mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) tahun ini.

Perda Sawah Abadi Disampaikan Tahun Depan

INILAH, Bogor – Dinas Tanaman Pangan, Hortikulturan dan Perkebunan (Distanhorbun) Kabupaten Bogor batal mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) tahun ini.

 

Kepala Distanhorbun Kabupaten Bogor Siti Nuriyanty mengatakan, draf materi raperda belum rampung, sementara tahun anggaran 2018 menyisakan waktu kurang dari dua bulan.

 

Dia memastikan, draf raperda yang biasa disebut Sawah Abadi akan disampaikan pada awal tahun 2019. Dia memilih mematangkannya lebih dahulu di tataran eksekutif, karena lahan pertanian akan selalu berbenturan dengan kebutuhan hunian.

 

"Kita matangkan dulu di eksekutif. Insha Allah tahun depan kita sampaikan ke dewan. Sudah terdaftar kok di prolegda," kata Siti kepada INILAH, Rabu (14/1/2018).

 

Menurutnya, salah poin yang ingin dimatangkan yakni soal hasil produksi dari 37 ribu hektare lahan pertanian yang akan masuk Perda LP2B. Kajian, kata dia, melibatkan akademisi maupun uji petik mengenai kebutuhan beras tahunan di Kabupaten Bogor.

 

"Karena jumlah penduduk terus meningkat, maka kebutuhan beras pun semakin tinggi. Sementara produksi tahunan sekitar 500 ribu ton hanya mampu memenuhi 60% kebutuhan," kata dia.

 

Dalam perda itu, kata dia, juga mengatur tentang sistem irigasi, tergantung pada karakter lahan pertanian tersebut. "Kalau yang tada hujan, maka perlu embung penampung air, jadi saat kemarau produksi tidak terganggu," ujarnya.

 

Dengan rata-rata dua kali panen dalam satu tahun, produksi beras di Kabupaten Bogor berkisar 500-550 ribu ton, dari luas areal sawah yang ditanami padi dan akan dilindungi Perda LP2B yang ditarget rampung tahun ini.

 

Produksi sebanyak itu, tidak membuat Kabupaten Bogor mampu memenuhi kebutuhan berasnya sendiri. Hanya 60% kebutuhan 5,7 juta penduduk yang mampu dipenuhi oleh beras lokal. Sisanya, pemkab mendatangkannya dari Cianjur, Karawang dan sekitarnya.

 

"Kita akan sinergikan terus dengan IPB supaya pertanian kita meningkat. Akan menarik jika sawah abadi disandingkan dengan smart farming-nya IPB," lanjut Siti.

 

Nuriyanti memastikan Perda LP2B saat ini masih dalam kajian. Sudah lewat dari waktu yang ditarget pada April 2018. Namun, di optimis perda itu rampung dan tahun depan bisa diimplementasikan.

 

Persoalan lain kemudian muncul, akibat kebutuhan hunian juga cukup tinggi. Siti Nuriyanti berpegang teguh pada Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bogor bahwa alih fungsi lahan pertanian maksimal 50% dari luasan.

 

"Tapi dengan catatan ada rekomendasi dari dinas pertanian. Jadi kita yang merekomendasi mana yang boleh dipakai mana yang tidak. Bukan alih fungsi sebenarnya, tapi digunakan," kata dia.

 

Distanhorbun mengklasifikasikan pada dua jenis areal sawah atau lahan pertanian. Yakni sawah yang betul ditanami padi dan yang tidak ditanami padi. Dia menegaskan, lahan yang memiliki produktifitas tinggi, tidak akan digunakan untuk pembangunan.

 

"Tapi kalau lahn yng unsur haranya kering dan lainnya, mungkin kita akan kasih 10-25%. Kan maksimal 50% di Perda RTRW. Dengan luasan yang ada belum semua kebutuhan terpenuhi," ungkapnya.


Editor : inilahkoran