Perda Tibum Disahkan, Masyarakat Diminta Patuhi Prokes

DPRD Kabupaten Cirebon akhirnya mengesahkan Raperda Ketertiban Umum (Tibum) menjadi Perda saat Rapat Paripurna di Gedung DPRD setempat, Rabu (14/7/2021). Rapat Paripurna tersebut dilaksanakan secara daring. 

Perda Tibum Disahkan, Masyarakat Diminta Patuhi Prokes
Foto: Maman Suharman

INILAH, Cirebon - DPRD Kabupaten Cirebon akhirnya mengesahkan Raperda Ketertiban Umum (Tibum) menjadi Perda saat Rapat Paripurna di Gedung DPRD setempat, Rabu (14/7/2021). Rapat Paripurna tersebut dilaksanakan secara daring. 

Bupati Cirebon Imron mengatakan, Pemkab mengucapkan banyak terima kasih kepada DPRD dalam hal ini panitia khusus (Pansus) yang sudah bekerja menyusun Raperda Tibum menjadi Perda. 

Menurutnya, dengan adanya Perda Tibum ini Pemkab Cirebon dengan Satgas Covid-19 mempunyai payung hukum dalam melakukan tindakan khususnya pelanggar protokol kesehatan (prokes). 

Baca Juga : 7 Meninggal, Positif Covid-19 Garut Bertambah 236 Jadi 21.635

"Alhamdullilah berarti Satgas Covid-19 mempunyai dasar hukum untuk melakukan penindakan pelangaran prokes. Kemaren kita masih mengunakan Perda Jawa Barat," kata Imron. 

Imron menjelaskan, dengan disahkannya Perda Tibum ini setidaknya masyarakat lebih mematuhi prokes Covid-19. Sebab, Satgas langsung bisa menindak kepada para pelanggar Prokes sendiri. 

"Untuk denda prokes perorangan maksimal Rp250 ribu, sedangkan untuk pengusaha yang mempunyai badan hukum maksimal Rp50 juta serta pengusaha yang tidak mempunyai badan hukum maksimal Rp500 ribu. Denda ini lebih kecil dari pada Perda Provinsi Jawa Barat," ungkapnya. 

Baca Juga : DPRD Bekasi Minta Kemendagri Percepat Tunjuk Penjabat Kepala Daerah

Imron berharap masyarakat tetap mematuhi prokes mengingat kasus Covid-19 masih tinggi. 

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani