Awas...Satgas Cirebon Kini Punya Alat Tindak Pelanggar Prokes

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban Umum (Tibum) sehingga dengan adanya aturan itu pelanggar protokol kesehatan (prokes) dapat ditindak sesuai aturan.

Awas...Satgas Cirebon Kini Punya Alat Tindak Pelanggar Prokes

INILAH, Cirebon - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban Umum (Tibum) sehingga dengan adanya aturan itu pelanggar protokol kesehatan (prokes) dapat ditindak sesuai aturan.

"Alhamdulillah berarti kini Satgas COVID-19 mempunyai dasar hukum untuk melakukan penindakan pelangaran prokes. Kemarin kita masih menggunakan Perda Jawa Barat," kata Bupati Cirebon Imron di Cirebon, Selasa.

Imron mengatakan pihaknya mengucapkan terima kasih kepada DPRD, terutama Panitia Khusus (Pansus) yang sudah bekerja menyusun Raperda Tibum menjadi Perda.

Baca Juga : DPRD Minta Pemkab Cianjur Layanan Pasien Covid-19 Terpusat

Dengan adanya Perda Tibum, katanya, Pemerintah Kabupaten Cirebon dengan Satgas COVID-19 mempunyai payung hukum dalam melakukan tindakan, khususnya untuk pelanggar prokes.

Imron menjelaskan dengan pengesahan Perda Tibum maka masyarakat akan lebih mematuhi prokes COVID-19 karena satgas bisa menindak para pelanggar prokes.

"Dalam Perda Tibum disebutkan untuk denda prokes perorangan maksimal Rp250 ribu, sedangkan untuk pengusaha berbadan hukum maksimal Rp50 juta dan pengusaha tidak berbadan hukum maksimal Rp500 ribu. Denda ini lebih kecil ketimbang denda yang tertuang dalam Perda Provinsi Jawa Barat," katanya.

Baca Juga : Garut Jadi Pilot Project Program SERUNI

Imron berharap masyarakat tetap mematuhi Protokol kesehatan mengingat pandemi COVID-19 masih tinggi. Adanya perda ini hanya upaya agar masyarakat patuh dan tidak melanggar prokes.

Halaman :


Editor : Zulfirman