Awas...Satgas Cirebon Kini Punya Alat Tindak Pelanggar Prokes
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban Umum (Tibum) sehingga dengan adanya aturan itu pelanggar protokol kesehatan (prokes) dapat ditindak sesuai aturan.
"Asalkan masyarakat bisa mematuhi prokes selama pandemi COVID-19 denda tidak mungkin ada. Ini demi kebaikan bersama," katanya.
Halaman :