Perempuan Paruh Baya di Cimahi Ini Raup Jutaan Rupiah dari Bisnis Haram TPPO

Bermodalkan janji mendapatkan pekerjaan di luar negeri, FL, 50 tahun perempuan paruh baya asal Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) bisa meraup cuan jutaan rupiah dari hasil tindak pidana perdagangan orang atau TPPO yang digelutinya selama 4 tahun.

Perempuan Paruh Baya di Cimahi Ini Raup Jutaan Rupiah dari Bisnis Haram TPPO
Kendati tidak memiliki pengalaman sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI), dari Cimahi itu FL ternyata mengetahui mekanisme untuk memberangkatkan orang untuk bekerja di luar negeri untuk memuluskan bisnis haram TPPO. (agus satia negara)

INILAHKORAN, Cimahi - Bermodalkan janji mendapatkan pekerjaan di luar negeri, FL, 50 tahun perempuan paruh baya asal Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) bisa meraup cuan jutaan rupiah dari hasil tindak pidana perdagangan orang atau TPPO yang digelutinya selama 4 tahun.

Kendati tidak memiliki pengalaman sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI), dari Cimahi itu FL ternyata mengetahui mekanisme untuk memberangkatkan orang untuk bekerja di luar negeri untuk memuluskan bisnis haram TPPO.

"Pelaku ini memanfaatkan masyarakat di wilayah hukum Polres Cimahi yang tidak mengerti dan dijanjikan pekerjaan di luar negeri tidak sesuai prosedur yang resmi," kata Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto saat ditemui di Mapolres Cimahi, Kamis 14 November 2024.

"Jadi posisi kerjaanya pun tidak diketahui apa dan menggunakan visa wisata," sambungnya.

Tri menyebut, untuk terasangka yang pihaknya amankan satu orang. Terungkapnya kasus TPPO ini berawal saat jajaran Sat Reskrim Polres Cimahi mendapatkan informasi.

Kemudian, saat melakukan penggerebekan ke sebuah kontrakan yang dijadikan penampungan ada 6 orang korban yang sebagian besar merupakan warga di wilayah Kabupaten Bandung Barat (KBB).

"Para korban dijanjikan akan diberangkatkan ke Saudi Arabia untuk mendapatkan pekerjaan. Kemudian, setelah dijanjikan pekerjaan mereka dikumpulkan di suatu tempat di Bandung," sebutnya.

"Di sana para korban dipersiapkan paspor untuk berangkat. Setelah itu, para korban direncanakan akan digeser ke tempat penampungan kedua, yakni di daerah Kendal, Jawa Tengah," sambungnya.

Namun, sebelum diberangkatkan ke Kendal jajaran Sat Reskrim Polres Cimahi mendapatkan informasi dan melakukan penyelamatan.

"Dari keterangan pelaku, FL ini sudah beroperasi selama 4 tahun. Pelaku ini merekrut masyarakat yang memang tidak mengerti dan memang membutuhkan pekerjaan," paparnya.

Tri menyebut, pelaku FL dijerat Pasal 2 Undang-Undang (UU) RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman penjara minimal 15 tahun.

"Dari setiap korban yang diberangkatkan, pelaku mendapatkan fee atau komisi mulai dari Rp1-3 juta. Sedangkan dari korban, pelaku memotong selama 2 bulan gaji," sebutnya.

Kepala Balai Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Barat KBP Mulia Nugraha mengatakan, mengimbau kepada warga masyarakat apabila ingin bekerja ke luar negeri harus melalui jalur resmi.

Kemudian, memenuhi sejumlah persyaratan seperti usia minimal 18 tahun, terdaftar sebagai peserta BPJS, memiliki kompetensi mulai dari keahlian hingga bahasa.

"Memenuhi dokumen persyaratan, harus ada izin dari suami atau istri, paspor, visa kerja dan melakukan perjanjian kontrak dengan perusahaan yang mempekerjakan sehingga memudahkan kami untuk mengecek jika terjadi hal yanh tidak diinginkan," paparnya.

"Bisa datang ke kantor kami (BP2MI) atau ke Dinas Tenaga kerja untuk menanyakan legalitas perusahaan yang akan mempekerjakan," ujarnya.


Editor : Doni Ramdhani