Perizinan Bermasalah di KBB Terus Diungkap Komisi III DPRD KBB, Teranyar Curug Cipanas Nagrak di Parongpong

- Bak jamur di musim hujan, polemik perizinan usaha yang bermasalah tiba-tiba terus bermunculan di Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Perizinan Bermasalah di KBB Terus Diungkap Komisi III DPRD KBB, Teranyar Curug Cipanas Nagrak di Parongpong
Foto Agus Satianegara


INILAHKORAN, Ngamprah - Bak jamur di musim hujan, polemik perizinan usaha yang bermasalah tiba-tiba terus bermunculan di Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Tak hanya di sektor industri, Komisi III DPRD KBB juga mengungkap perizinan bermasalah di bidang properti, sampah hingga destinasi wisata. 

Teranyar, Komisi III DPRD KBB yang dinahkodai Pither Tjuandys menemukan adanya persoalan yang membelit objek wisata Curug Cipanas Nagrak yang berlokasi di Kampung Nagrak, Desa Sukajaya, Kecamatan Lembang.

"Kami sudah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke objek wisata Curug Cipanas Nagrak beberapa waktu lalu. Selain Desa Sukajaya Lembang, ternyata ada juga lahan yang masuk Desa Cihideung, Kecamatan Parongpong," kata Ketua Komisi III DPRD KBB, Pither Tjuandys belum lama ini.

Berdasarkan hasil sidak itu, ungkap Pither, objek wisata Curug Cipanas Nagrak sudah beroperasi sejak 2019. Namun, proses pengurusan perizinan baru dilakukan pada tahun 2022.

"Setelah berjalan, mereka mulai mengantongi izin seperti akses jalan masuk, peil banjir, kajian dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan site plan sudah diajukan. Termasuk beberapa dokumen yang diregistrasi melalui Online Single Submission (OSS)," sebutnya.

Kedua, sambung Pither, pihaknya menyoroti jalan atau akses masuk ke kawasan Wisata Curug Nagrak yang harus dipastikan bahwa lahan tersebut milik pemohon atau milik pemerintah desa.

"Jadi, kalau itu (jalan masuk) lahan pribadi atau merupakan tanah carik desa?. Jadi harus ada surat keterangan resmi, sehingga harus bisa dipastikan legalitasnya. Kalau lahan tersebut milik desa harus dipastikan juga apakah berupa kerja sama berupa sewa atau bagi hasil parkir," ujarnya.

Terpenting, tegas Pither, jalan atau akses masuk yang dilewati pengunjung telah disepakati dan melalui proses pendekatan. Selain itu, apabila lahan tersebut merupakan tanah carik desa, pihaknya juga meminta pemerintah desa dan kecamatan untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

"Selain itu, memang sejak beroperasi dari tahun 2022 hingga sekarang mereka belum mendapatkan site plan, sehingga tidak bisa melanjutkan untuk mendapatkan Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG," ungkapnya.

Persoalan lainnya, lanjut Pither, pemilik sudah memberikan pembayaran retribusi sebesar Rp20 hingga Rp30 juta setiap bulannya kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat.

"Kalau sebulan misalnya disetorkan Rp30 juta dikali 12 bulan berapa. Ini juga harus dipastikan masuk setorannya ke mana?. Itu juga harus kita lihat," katanya.

Sebenarnya, sambung Pither, kalau dalam aturan tatkala belum memiliki PBG tidak boleh mengambil retribusi. Namun, karena retribusinya sudah diambil, maka baik pemerintah desa maupun Camat Lembang harus segera mempercepat proses PBG-nya.

"Karena ini merupakan aset di dua kecamatan dan bisa membantu pengunjung dengan harga yang relatif ekonomis. Kenapa harga ekonomis, karena masuknya Rp30 ribu per orang. Kalau kita masuk ke wisata lainnya di Lembang bisa sampai Rp50 ribu per orang," bebernya. 

"Retribusi Rp30 juta per bulan menurut mereka masuk lewat Pemkab Bandung Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Tapi kita akan cek langsung," sambungnya.

Pither pun mengakui, keberadaan objek wisata Curug Cipanas Nagrak bisa menjadi salah satu alternatif wisata bagi masyarakat biasa agar tetap bisa berekreasi.

"Tapi, kita juga harus tetap melakukan kajian sebaik mungkin. Bahkan, ketika keluar PBG, sehingga tidak ada masalah di kemudian hari," ujarnya.

Sementara itu, pengelola Curug Cipanas Nagrak, Deni mengakui perizinan dalam Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sedalam dalam proses pengurusan. Sedangkan, untuk dokumen perizinan yang lain sudah ada, sehingga tinggal menunggu site plan baru keluar PBG.

"Itu (PBG) saja sebenarnya yang menjadi kendala kita. Kalau untuk keseluruhan di lapangan sebenarnya enggak ada kendala," kata Deni.

Hanya saja, sebut Deni, mungkin ada oknum yang menginginkan Curug Cipanas Nagrak tutup. Sebab, di lokasi semuanya sudah clear.

"Kita enggak mau perizinan asal-asalan, kita sedang menunggu kajian-kajian yang benar-benar dilakukan oleh para ahli," sebutnya.

"Kita ingin site plan, utility, civil, konstruksi dan arsitektur dilakukan oleh para ahli. Bahkan, hingga dikeluarkannya PBG," sambungnya.

Terkait dengan retribusi yang diberikan kepada Pemkab Bandung Barat, jelas Deni, pada tahun 2024 dikeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Barat Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang meliputi Ketentuan Umum, Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Tata Cara Pemungutan Pajak dan Retribusi, Pemeberian Fasilitas Pajak dan Retribusi Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Investasi.

"Itu diberikan karena kami patuh terhadap aturan. Karena retribusi itu untuk pemerintah dan kesejahteraan warga," katanya.

Sementara terkait akses masuk ke kawasan wisata Curug Cipanas Nagrak, jelas Deni, tidak ada permasalah sebagaimana isu yang ramai beredar.

"Intinya akses masuk kita ini sudah ada kerja sama dengan masyarakat dan semua proses sudah ditempuh dan tidak ada masalah," tandasnya.*** (agus satia negara)


Editor : Ahmad Sayuti