Perkara Kredit Fiktif BRI Dramaga Tinggal Tunggu Sidang, Pelacakan Aset Tersangka Menunggu Hasil Konsultasi Kejati Jabar
Berkas perkara dugaan kredit fiktif BRI Dramaga yang merugikan negara sebesar Rp8,9 miliar sudah dinyatakan lengkap atau P-21.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bogor - Berkas perkara dugaan kredit fiktif BRI Dramaga yang merugikan negara sebesar Rp8,9 miliar sudah dinyatakan lengkap atau P-21.
Lima orang tersangka kasus kredit fiktif BRI Dramaga yaitu AG, AD, WS, DO dan FS berikut barang bukti pun diserahkan dari Sub Seksi Penyelidikan ke Sub Seksi Penuntutan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor. Masa penahanan para tersangka pun diperpanjang selama 20 hari.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Ate Quesyini Ilyas menerangkan, jajarannya menargetkan perkara kredit fiktif BRI Dramaga dan tindak pidana korupsi (Tipikor) tersebut disidangkan pada bulan Oktober mendatang.
Sambil menunggu waktu sidang di Pengadilan Tipikor Bandung setelah segera berkasnya dilimpahkan, jajarannya pun terus melakukan aset tracing atau pelacakan aset, terutama dari tersangka AG dan AD.
Tidak banyak hasil Tipikor yang berhasil disita, yaitu Mobil Mitsubishi XPander, uang sebesar Rp142 juta, alat perkantoran dan jembatan timbang.
Untuk jembatan timbang yang posisinya berada di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, jajarannya pun menunggu hasil pertimbangan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, apakah dibawa ke Kabupaten Bogor, atau tetap di lokasi, sambil menunggu dilelang setelah ada keputusan inkracht.
Selain itu, agunan tanah yang ada di KCP BRI Dramaga, juga masih butuh pertimbangan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat
"Kami sudah bersurat dengan menjelaskan kondisi terkini jembatan timbang dan tanah - tanah yang diagunkan oleh para pelaku ke Asisten Pidana Khusus dan Asisten Barang Bukti Rampasan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, lalu menunggu hasil konsultasinya untuk nantinya dilaksanakan," terang Ate Quesyini Ilyas kepada wartawan, Rabu 3 September 2025.
Kepala Sub Seksi Penuntutan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Afrhezan Irvansyah menambahkan, waktu dugaan Tipikor KUR fiktif tersebut terjadi pada rahun 2023-2024 lalu.
"Lima orang tersangka tersebut akan kami kenakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun," tambah Irvan, sapaan akrabnya.
Editor : Doni Ramdhani


