Perkuat Industri Direct Selling di Indonesia, QNET dan AP2LI Temui Kemendag

Seiring dengan gencarnya bisnis e-commerce dan canggihnya teknologi, QNET dan Asosiasi Perusahaan Penjualan Langsung Indonesia (AP2LI) sebagai perusahaan penjualan langsung berbasis e-niaga terkemuka di dunia ingin terus konsisten dalam memperkuat industri direct selling di Indonesia.

Perkuat Industri Direct Selling di Indonesia, QNET dan AP2LI Temui Kemendag
"Di industri direct selling di Indonesia ini penjualan langsung tentu saja harus berpatokan kepada regulasi yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) sebagai regulator untuk menciptakan bisnis yang sehat," kata General Manager QNET Indonesia Ganang Rindarko di Kantor Kemendag, belum lama ini. (istimewa)

INILAHKORAN, Bandung - Seiring dengan gencarnya bisnis e-commerce dan canggihnya teknologi, QNET dan Asosiasi Perusahaan Penjualan Langsung Indonesia (AP2LI) sebagai perusahaan penjualan langsung berbasis e-niaga terkemuka di dunia ingin terus konsisten dalam memperkuat industri direct selling di Indonesia.

Selain itu, QNET tidak bisa lepas dari perkembangan bisnis yang lebih dikenal masyarakat Indonesia sebagai MLM atau Multi Level Marketing. 

"Di industri direct selling di Indonesia ini penjualan langsung tentu saja harus berpatokan kepada regulasi yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) sebagai regulator untuk menciptakan bisnis yang sehat," kata General Manager QNET Indonesia Ganang Rindarko di Kantor Kemendag, belum lama ini.

Baca Juga : Distribusi Produk Vaksin ke Bandung Raya, Bio Farma Gandeng Pos Indonesia Luncurkan Magic Box

"Termasuk, melindungi hak-hak konsumen dan tentunya untuk memajukan perekonomian masyarakat," sambungnya.

Salah satu komitmennya, sebut Ganang, ditunjukan dengan melakukan pertemuan dengan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim guna menjelaskan tentang peluang dan komitmen untuk meningkatkan tingkat kesejahteraan dan ekonomi masyarakat melaluiindustri direct selling di Indonesia.

Kemendag mempunyai peranan yang sangat penting dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif guna mendorong peningkatan investasi di sektor perdagangan," sebutnya.

Baca Juga : Direktur Jenderal Pajak Sederhanakan Pembuatan dan Peloparan Bukti Potong PPh

Menurutnya, Kemendag mengatur penyelenggaraan kegiatan usaha perdagangan yang menggunakan system penjualan langsung. 

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani