Perkuat Industri Direct Selling di Indonesia, QNET dan AP2LI Temui Kemendag

Seiring dengan gencarnya bisnis e-commerce dan canggihnya teknologi, QNET dan Asosiasi Perusahaan Penjualan Langsung Indonesia (AP2LI) sebagai perusahaan penjualan langsung berbasis e-niaga terkemuka di dunia ingin terus konsisten dalam memperkuat industri direct selling di Indonesia.

Perkuat Industri Direct Selling di Indonesia, QNET dan AP2LI Temui Kemendag
"Di industri direct selling di Indonesia ini penjualan langsung tentu saja harus berpatokan kepada regulasi yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) sebagai regulator untuk menciptakan bisnis yang sehat," kata General Manager QNET Indonesia Ganang Rindarko di Kantor Kemendag, belum lama ini. (istimewa)

INILAHKORAN, Bandung - Seiring dengan gencarnya bisnis e-commerce dan canggihnya teknologi, QNET dan Asosiasi Perusahaan Penjualan Langsung Indonesia (AP2LI) sebagai perusahaan penjualan langsung berbasis e-niaga terkemuka di dunia ingin terus konsisten dalam memperkuat industri direct selling di Indonesia.

Selain itu, QNET tidak bisa lepas dari perkembangan bisnis yang lebih dikenal masyarakat Indonesia sebagai MLM atau Multi Level Marketing. 

"Di industri direct selling di Indonesia ini penjualan langsung tentu saja harus berpatokan kepada regulasi yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) sebagai regulator untuk menciptakan bisnis yang sehat," kata General Manager QNET Indonesia Ganang Rindarko di Kantor Kemendag, belum lama ini.

"Termasuk, melindungi hak-hak konsumen dan tentunya untuk memajukan perekonomian masyarakat," sambungnya.

Salah satu komitmennya, sebut Ganang, ditunjukan dengan melakukan pertemuan dengan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim guna menjelaskan tentang peluang dan komitmen untuk meningkatkan tingkat kesejahteraan dan ekonomi masyarakat melaluiindustri direct selling di Indonesia.

Kemendag mempunyai peranan yang sangat penting dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif guna mendorong peningkatan investasi di sektor perdagangan," sebutnya.

Menurutnya, Kemendag mengatur penyelenggaraan kegiatan usaha perdagangan yang menggunakan system penjualan langsung. 

"Kemendag adalah pemegang kuasa yang memberikan ijin perusahan penjualan langsung untuk menjalankan bisnisnya di Indonesia," tuturnya.

Tanpa izin Kemendag, ungkap Rindarko, mustahil perusahaan itu bisa menjual produk-produknya melalui sistem MLM. 

"QNET sudah hadir di Indonesia selama 25 tahun dan terus berkomitmen dalam memajukan industri penjualan langsung dengan mematuhi semua regulasi yang berlaku,” ungkapnya.

Ganang menegaskan,  QNET sangat mendukung Kemendag dan AP2LI sebagai wadah perusahaan penjualan langsung untuk meningkatkan perkembangan bisnis direct selling baik dari segi produk maupun dari segi jumlah perusahaan. 

"Semakin banyak yang terlibat, maka industri penjualan langsung akan dikenal sebagai industri yang menjanjikan untuk kemajuan ekonomi. Sekaligus menghapus pemahaman bahwa direct selling adalah bisnis yang kurang menjanjikan dan money game," tegasnya.

Di tempat yang sama, Ketua Umum AP2LI Andrew Susanto menuturkan, perkembangan direct selling di Indonesia cukup pesat. Namun, masih tertinggal bila dibandingkan dengan negara tetangga.

"Kita masih tertinggal oleh negara Malaysia. Makanya, perlu upaya dari elemen pemerintah, asosiasi dan perusahaan untuk lebih menggencarkan bisnis direct selling yang sudah terbukti mampu menggerakkan roda ekonomi," tuturnya.

Selain itu, tambah Andrew, perusahaan penjualan langsung harus responsif terhadap perkembangan teknologi lantaran tidak ada yang bisa membendung perkembangan teknologi. 

"Yang bisa kita lakukan adalah secepat mungkin kita harus memanfaatkan teknologi itu," ujarnya.

"Siapa yang cepat beradaptasi dengan teknologi, dialah yang akan menjadi pemenang. Dan itu berlaku di bisnis penjualan langsung," tandasnya.***


Editor : Doni Ramdhani