Pernyataan Ridwan Kamil yang Kekinian Usai Dilaporkan ke Bawaslu

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil angkat bicara terkait pelaporan dirinya yang dianggap melakukan pelanggaran aturan kampanye. 

Pernyataan Ridwan Kamil yang Kekinian Usai Dilaporkan ke Bawaslu
INILAH, Bandung-Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil angkat bicara terkait pelaporan dirinya yang dianggap melakukan pelanggaran aturan kampanye. 
 
Itu setelah  Tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB) melaporkan Ridwan Kamil, lantaran dianggap mengapanyekan Jokowi-Ma'ruf di Lapangan Merdeka Kerkop, Kabupaten Garut, Jawa Barat pada 9 Februari lalu.
 
Diketahui, Ridwan dianggal berorasi politik di hadapan puluhan ribu orang yang hadir di acara tersebut dan menyerukan 'Kalau saya teriak Garut, teriak juara. Saya teriak Jabar, teriak juara. Saya teriak 01, teriak juara'.
 
"Bahwa suka ada yang dilapor-laporkan, namanya juga pejabat publik gampang viral, jadi sedikit-sdikit jadi headline. Tapi saya kan punya dasar yang jelas," ujar Ridwan Kamil di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (13/2/2019).
 
Emil -sapaan Ridwan Kamil- menyampaikan, selalu mengikiti aturan tatkala melakukan seluruh urusan kepemiluan. Dengan begitu, dia menepis bilamana dianggap sebuah pelanggaran
 
"Kalau urusan yang lain lain, sampaikan saya ini individu yang selalu taat aturan. Urusan kepemiluan juga dilakukan di akhir pekan," ungkapnya.
 
Diketahui, TAIB menduga aksi Emil termasuk dalam kategori kampanye rapat umum terbuka. Padahal regulasi mengatur kampanye jenis tersebut baru boleh dilakukan 21 hari sebelum masa tenang, yakni 24 Maret-13 April 2019. Karena itu diduga telah melanggar Peraturan KPU Nomor 5/2018 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2019. Emil juga diduga melanggar Pasal 276 ayat (2) Juncto Pasal 492 Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
 
Menanggapi itu, Emil sampaikan, bahwa acara di Garut tersebut merupakan kegiatan internal dari Nahdatul Ulama. Artinya, bukan dalam acara rapat umum yang notabene tak ada pembatasan masa yang datang. 
 
"Devinisi rapat umum itu mengundang seluruh masyarakat tidak dibatasi. Kalau ini hanya anggota NU. Jadi saya kira dasarnya jelas tidak ada yang dilanggar," katanya. 


Editor : inilahkoran