Perpanjangan Masa Jabatan Dirut Perumda Pasar Tohaga Haris Setiawan yang Ditetapkan Asmawa Tosepu Cacat Hukum

Haris Setiawan mendapatkan perpanjangan masa jabatan Direktur Utama Perumda Pasar Tohaga 2024-2029 dari Pj Bupati Bogor Asmawa Tosepu.

Perpanjangan Masa Jabatan Dirut Perumda Pasar Tohaga Haris Setiawan yang Ditetapkan Asmawa Tosepu Cacat Hukum
Asmawa Tosepu menuturkan, perpanjangan masa jabatan Haris Setiawan itu sudah sesuai dengan hasil uji kelayakan dan kepatutan (UKK) dibandingkan dengan calon direksi lainnya. Apalagi, Perumda Pasar Tohaga kini meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). (reza zurifwan)

INILAHKORAN, Bogor - Haris Setiawan mendapatkan perpanjangan masa jabatan Direktur Utama Perumda Pasar Tohaga 2024-2029 dari Pj Bupati Bogor Asmawa Tosepu.

Asmawa Tosepu menuturkan, perpanjangan masa jabatan Haris Setiawan itu sudah sesuai dengan hasil uji kelayakan dan kepatutan (UKK) dibandingkan dengan calon direksi lainnya. Apalagi, Perumda Pasar Tohaga kini meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

"Sesuai dengan UKK, raihan WTP dan karena ia (Haris Setiawan) paling baik kinerjanya dan secara aturan memungkinkan, akhirnya jabatannya langsung diperpanjang (perpanjangan masa jabatan," singkat Asmawa Tosepu kepada wartawan, Senin, 13 Agustus 2024.

Menanggapi hal tersebut, pengamat politik dan kebijakan publik Yusfitriadi menuturkan perpanjangan masa jabatan Haris Setiawan sebagai Direktur Utama Perumda Pasar Tohaga cacat hukum.

Hal itu karena prestasi Haris Setiawan dan Direktur Opersional dan Direktur Umum Perumda Pasar Tohaga hanya terjadi pada 2022, dimana mereka melebihi target Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Dari masa jabatan 5 tahun, hanya di Tahun 2022 Perumda Pasar Tohaga melebih target PAD dengan besar presentase  111 persen yaitu Rp55.808.309.496. Hingga tidak bisa disebut Harus Setiawan meraih prestasi sedangkan raihan WTP itu sebuah keharusan membuat laporan pertangggungjawaban yang baik dan benar," tutur Yusfitriadi.

Ia juga melihat ketidakadilan, karena Direksi Perumda Pasar Tohaga lainnya yang ikut seleksi, tidak mendapatkan perpanjangan jabatan seperti yang diterima Harus Setiawan.

"perpanjangan masa jabatan Harus Setiawan ini kabarnya juga tanpa seijin atau rekomendasi Dewan Pengawas Perumda Pasar Tohaga," tukas Yusfitriadi.


Editor : Doni Ramdhani