KPU Kota Bogor Tetapkan DPS pada Pilkada 2024, Jumlahnya 815.944 Suara

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor menetapkan jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sebanyak 815.944 pemilih, jumlah tersebut berdasarkan hasil rapat pleno penetapan DPS pada Pilkada 2024 yang diselenggarakan KPU Kota Bogor.

KPU Kota Bogor Tetapkan DPS pada Pilkada 2024, Jumlahnya 815.944 Suara
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor menetapkan jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sebanyak 815.944 pemilih, jumlah tersebut berdasarkan hasil rapat pleno penetapan DPS pada Pilkada 2024 yang diselenggarakan KPU Kota Bogor./Rizki Mauludi

INILAHKORAN, Bogor - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor menetapkan jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sebanyak 815.944 pemilih, jumlah tersebut berdasarkan hasil rapat pleno penetapan DPS pada Pilkada 2024 yang diselenggarakan KPU Kota Bogor.

Adapun, dari hasil rapat pleno DPS ini, jumlah pemilih di Kota Bogor ditetapkan sebanyak 815.944 suara. Dengan rincian, 406.120 laki-laki dan 409.824 perempuan. Ada kenaikan sebanyak 15.763 pemilih, jika dibandingkan dengan jumlah pemilih di Pemilu 2024 kemarin yang mencapai 800.181 pemilih. Sementara, untuk Tempat Pemungutan Suara (TPS) ada sebanyak 1.530. 

Komisioner KPU Kota Bogor, Ferry Buchori Muslim mengatakan, penetapan DPS ini sesuai jadwal tahapan Pilkada 2024.

"DPS ini merupakan hasil dari kerja Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) ketika Pencocokan dan penelitian (Coklit) selama satu bulan dari Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4)," ungkap Ferry kepada wartawan pada Senin 12 Agustus 2024.

Ferry melanjutkan, tentunya saat ditetapkan di tingkat kelurahan maupun kecamatan itu sangat dinamis sekali perubahan datanya. 

"Jadi ada perubahan salah satunya perubahan ganda sehingga dari DP4 yang awal di keluarkan sebanyak 818.302 kita bisa tetapkan DPS tingkat kota berjumlah 815.944," tuturnya.

Ferry menjelaskan, bahwa dalam proses penetapan DPS dari DP4 itu ditemukan data pemilih ganda, sehingga berdasarkan asas de jure ketika Pantarlih melakukan coklit di lapangan, dilakukan penyesuaian datanya. Saat ada analisa kegandaan, ketika warga tersebut sudah pindah domisili ke kota maupun provinsi lain, itu akan terdeteksi dan mekanismenya harus dihapus. 

"Oleh karena itu dari DP4 yang dikeluarkan ini ada pengurangan akibat dampak tersebut," jelasnya.

Meski begitu, Ferry memaparkan, bahwa dalam proses coklit terdapat data pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) cukup banyak karena dampak data ganda.

"Dari jumlah DP4 itu ada pengurangan diangka 2.358 yang awal berjumlah 818.302, dan ditetapkan DPS-nya berjumlah 815.944, artinya ada 2.358 data ganda yang harus di hapus," paparnya.

Ferry membeberkan, bahwa setelah penetapan DPS nanti akan diplenokan di tingkat provinsi Jawa Barat pada 15 Agustus mendatang. Setelah itu, akan dikoordinasikan kembali ke daerah untuk masyarakat melakukan pengecekan atau menanggapi jika ada yang terlewat atau belum terdaftar, prosesnya selama 10 hari saat pengumuman tersebut. Kemudian setelah itu akan diplenokan kembali di tingkat PPS di tanggal 5 -7 September 2024 yang namanya DPSHP atau DPS Hasil Perbaikan.

"Sedangkan DPSHP di tingkat kecamatan pada 9-11 September dan tingkat Kota Bogor pada 14-21 September yang namanya diubah menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT). Ketika sudah ketok palu penetapan DPT, artinya sudah ditutup untuk daftar pemilih," bebernya.

Ferry mengimbau, bagi masyarakat khususnya warga Kota Bogor jika ingin mengetahui sudah terdaftar atau tidak namanya sebagai pemilih, bisa mengecek melalui DPT online KPU Kota Bogor, di situ akan tertera sudah terdaftar atau belum termasuk lokasi TPS-nya di mana, titik TPS-nya itu ada.

"Diharapkan ketika memang dicek data online ternyata belum terdaftar atau nama alamatnya tidak sesuai atau ada mengalami perubahan, maka itu bisa langsung dilaporkan ke petugas kami (KPU) di tingkat PPS kelurahan, kecamatan maupun di tingkat kota untuk dilakukan perbaikan sebelum DPT 'diketok'," pungkasnya.***


Editor : JakaPermana