Persetujuan UMSK 2019 pada 11 Wilayah Jabar Tuntas
Gubernur Jawa Barat sudah menyelesaikan persetujuan penerbitan upah minimum sektor kota/kabupaten (UMSK) 2019 untuk 11 wilayah, termasuk Kabupaten Karawang.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Bandung- Gubernur Jawa Barat sudah menyelesaikan persetujuan penerbitan upah minimum sektor kota/kabupaten (UMSK) 2019 untuk 11 wilayah, termasuk Kabupaten Karawang.
Diketahui, Kabupaten Karawang menjadi menjadi daerah terakhir yang sudah ditetapkan UMSK 2019 oleh Gubernur Jabar pada Senin (23/9/2019).
Diketahui, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Karawang sempat menggelar aksi demo di depan Gedung Sate. Mereka menuntut agar gubernur segera mengesahkan UMSK Karawang, lantaran saat itu UMSK Karawang merupakan satu-satunya yang belum disahkan, sementara wilayah lain sudah lebih dulu menerapkan UMSK 2019 dalam pengupahannya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar, M Ade Afriandi mengatakan, Gubenur Ridwan Kamil telah mendantagani Surat Keputusan UMSK Karawang.
"Berkasnya besok dikirimkan oleh pak Kabid HI dan Jamsos serta pak Kabid Pengawasan langsung diserahkan pada Bupati Karawang," ujar Ade, Senin (23/9/2019).
Menurut Ade, proses penetapan UMSK Karawang memang alot. Bahkan pihaknya melakukan 24 kali fasilitasi, hingga melalukan jemput bola pada pemerintah Kawarang.
Adapun tahun ini, pemerintah telah menerbitkan sebelas keputusan gubernur untuk pengesahan UMSK 2019 yang meliputi Subang, Depok, Indramayu, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Bekasi, Purwakarta, Cianjur, Kota Sukabumi, Kota Bekasi, Kabupaten Bogor, dan Karawang.
"Proses di Karawang-nya itu sangat lambat. Dari April sudah kita komunikasi, koordinasi dengan Disnaker setempat, kurang lebih fasilitasi sekitar 24 kali. Jadi wajar (deadlock) ada sisi para pengusaha atau Apindo dan dari serikat pekerja, mungkin tidak ada titik temu," paparnya.
Padahal, dia sampaikan, pihaknya sebagai dewan pengupahan telah melakukan perubahan pola dengan melakukan jemput bola permohonan dan melakukan fasilitasi dan konsultasi. Sehingga, tidak lagi menunggu permohonan untuk fasilitasi dan konsultasi.
"Nantinya ketika ada titik temu atau tidak ada kami mengetahui dari awal, tapi Karawang ini memang kami mencoba melalui fasilitasi dari April bahkan Agustus ini juga kami meminta audiensi dengan Bupati Karawang ini, kami ingin tahu apa kesulitannya," kata dia.
Hal tersebut, dia sampaikan, sebagai upaya agar jangan sampai ada istilah memberikan bola panas kepada gubernur mengenai UMSK tersebut.
"Itu yang ingin kita ubah, tidak ada bola panas tapi solusi," katanya.
Sementara itu Wakil Ketua Bidang Aksi FSPMI Karawang Rahmat Binsar menyampaikan, pihaknya menggelar aksi lantaran UMSK Karawang tak kunjung ditetapkan oleh gubernur. Sedangkan, aturan anyar tersebut telah diberlakukan oleh daerah lain.
Pihaknya sendiri sebagai salah satu serikat pekerja mengaku sudah sepakat dengan pengusaha terkait tinggal menunggu pengesahan dari gubernur. Terlebih pihaknya khawatir bilamana UMSK tidak segera disahkan maka hak mereka sejak Januari yang belum terbayarkan tidak bisa mereka terima.
"Bupati Karawang sudah rekomendasi sejak dua bulan yang lalu. Kami hari ini menagih janji pada gubernur melalui disnaker untuk segera mengeluarkan kepgub UMSK 2019 Karawang," ujar Rahmat. (Riantonurdiansyah)
Editor : Bsafaat

