Kemenhub Bakal Terbitkan Aturan Gage, Ini Syarat Mutlak dari Masyarakat Puncak

Masyarakat di kawasan puncak berharap Kemenhub menghapus sistem one way dalam pemberlakuan Ganjil Gepan (Gage).

Kemenhub Bakal Terbitkan Aturan Gage, Ini Syarat Mutlak dari Masyarakat Puncak
Petugas gabungan Satgas COVID-19 Kabupaten Bogor mengarahkan kendaraan saat penerapan sistem ganjil genap di Jalan Raya Puncak, Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (18/9/2021). Polres Bogor menerapkan metode baru dalam uji coba ketiga ganjil genap di Jalur Puncak, Kabupaten Bogor pada 17-19 September 2021, uji coba ini membagi tiga rute kendaraan dari Jalan Tol Jagorawi yakni gerbang Tol Sentul Selatan dengan akses Jalan Bukit Pelangi, pintu Tol Sumarecon dengan akses jalan Cibanon
INILAHKORAN, Puncak- Sudah empat kali uji coba pemberlakuan ganjil genap (Gage) di Kawasan Puncak dan Sentul. Hingga kini, Peraturan Menteri Perhubungan tentang kebijakan tersebut juga belum diterbitkan.
 
Organisasi Puncak Ngahiji yang gabungan dari beberapa kelompok masyarakat di Kawasan Puncak pun mengingatkan Kementerian Perhubungan, agar dengan diberlakukannya secara resmi sistem Gage, Sat Lantas Polres Bogor bisa tidak lagi memberlakukan atau meminimalisir pelaksanaan sistem rekayasa lalu lintas satu arah atau one way.
 
"Dalam rapat dengar pendapat dengan Kementerian dan Dinas Perhubungan, kami masyarakat Kawasan Puncak mengatakan setuju pemerintah menerapkan sistem Gage asalkan syarat mutlak kami dipenuhi yaitu one way dihapus atau hanya dilaksanakan Minggu siang hingga malam hari atau sudah terurainya kemacetan lalu lintas di Kawasan Puncak karena kalau one way tetap diberlakukan di hari jumat maupun minggu berbarengan dengan sistem Gage seperti saat ini bakal membingungkan masyarakat," ucap juru bicara Puncak Ngahiji Muhammad Muchsin kepada wartawan, Minggu 3 September 2021.
 
 
Pria yang juga Wakil Ketua Presidium Masyarakat Bogor Selatan (PMBS) ini berharap sebelum Peraturan Menteri Perhubungan disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM, Puncak Ngahiji kembali dilibatkan.
 
"Sebelum Peraturan Menteri Perhubungan tentang pelaksanaan sistem Gage di Kawasan Puncak disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM, Puncak Ngahiji kembali dilibatkan. Hal itu juga sesuai janji mereka sebelumnya bahwa kami terlibat dalam kajian Sistem Gage tersebut," harapnya.
 
Selain senada dengan Puncak Ngahiji yang setuju diberlakukan sistem Gage dengan One Way di hari Minggu siang hingga malam, Wakil Bupati Iwan Setiawan menambahkan  bahwa usulan pemberlakuan sistem  4 ini 1 yang digaungkan Kementerian Perhubungan sudah pasti ditolak masyarakat maupun Pemkab Bogor. 
 
 
"Kami setuju saja jika Menteri Perhubungan menerapkan sistem Gage dengan One Way di hari Minggu siang hingga malam sampai kemacetan lalu lintas terurai karena itu pilihan yang moderat dan sesuai, kalau usulan 4 in 1, masyarakat Kawasan Puncak dan kami jelas menolak karena bakal ada peemasalahan sosial baru, contohnya akan timbulnya joki-joki seperti yang terjadi di DKI Jakarta," tambah Iwan. 
 
Dihubungi terpisah, Direktur Lalu Lintas Direktorat Jendral Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Suharto menjelaskan untuk kejelasan Peraturan Menteri Perhubungan tentang pemberlakuan sistem Gage di Kawasan Puncak dan sekitarnya masih 'ditangan' Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ).
 
 
"Saat ini, draft Peraturan Menteri Perhubungan tentang pemberlakuan sistem Gage di Kawasan Puncak dan sekitarnya masih dalam kajian BPTJ, sebelumnya Kementerian Hukum dan HAM sudah membuatkan peraturannya," jelad Suharto.*** (Reza Zurifwan)
 
 
 
 


Editor : inilahkoran