Pertambangan Ilegal di Jabar Mencapai 448 Hektare, Ini Upaya Pemprov
Luas pertambangan tak berizin di Jawa Barat mencapai 448 hektare. Adapun sebanyak 417 perusahaan tambang di Jabar dinyatakan tak berizin atau ilegal.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Bandung- Luas pertambangan tak berizin di Jawa Barat mencapai 448 hektare. Adapun sebanyak 417 perusahaan tambang di Jabar dinyatakan tak berizin atau ilegal.
Menurut Kepala Bidang Pertambangan Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Prov Jabar, Tubagus Nugraha mengatakan 417 perusahaan tambang ilegal tersebut tersebar di seluruh kabupaten kota. Karena itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar berupaya penuh untuk menertibkan.
"Luas lahan pertambangan yang tak berizin di Jabar tersebut mencapai 448 hektare," ujar Tubagus di acara Jabar Punya Informasi (Japri) dengan tema Industri Tambang di Jawa Barat, di Gedung Sate, Kamis (6/2).
Kendati demikian, dia mengatakan, untuk tambah ilegal adalah kewenangan dari aparat penegak hukum lantaran sudah masuk dalam area pidana. Sehingga Pemprov Jabar tidak dapat masuk ke ranah tersebut.
Tubagus menjelaskan, Kabupaten Subang merupakan daerah paling banyak terdapat tambang tak berizin. Di mana luasnya mencapai 63,75 hektare yaitu di daerah Jalan Cagak, Cijambe, Kasomalang, Cipeundey dan Kalijati.
Sedangkan daerah yang kedua paling banyak tambang tak berizin, adalah Kabupaten Bogor dan Kota Tasikmalaya masing-masing seluas 50 ha. Ketiga, Kabupaten Sukabumi seluas 47,6 ha.
"Daerah lainnya ada di Majalengka seluas 37,46 ha, Indramayu seluas 23,5 ha, Kabupaten Bandung 21,5 ha dan lain-lain," katanya.
Tubagus memastikan, pihaknya sudah menindakanjuti hal tersebut karena memang ada mekanisme yang bisa diurai. Yakni, pembinaan dan edukasi untuk mengurus izinnya meskipun prosesnya sedikit sulit namun tetap harus ditempuh.
"Kalau sesuai tata ruang, akan diberi izin kok. Tapi kan kalau tak izin akan masuk ke penegakan hukum," katanya.
Lebih lanjut, pihaknya pun tengah melakukan pendekatan terhadap tambang rakyat. Mengingat saat ini sudah ada ribuan orang menggali di Sukabumi dengan adanya lubang-lubang tambang. Karena itu, provinsi Jabar sedang mengatur pelembagaan tambang rakyat.
"Permohonan izin tambang kan batasannya minimal 5 ha yg. Nah kalau tambang 1 ha ga ada mekanisme yang mengatur kecuali di gabungkan," katanya.
Tingginya aktivitas tambang di Jabar, menurut dia, lantaran memiliki kekayaan sumber mineral yang melimpah. Hal ini pula yang menjadikan banyaknya berdiri industri, salah satunya industri semen yang memang memerlukan bahan bakunya. Sementara banyak pula daerah di Jabar yang memiliki bahan bakunya tersebut.
"Industri tambang pesat karen ada permintaan. Hal ini terjadi karena tumbuhnya infrastruktur strategis. Yang terpenting bagaimana tata kelola dengan baik," katanya.
Saat ini, kata dia, jumlah izin pertambangan di Jabar ada 514 izin. Yakni, terdiri dari 352 izin usaha pertambangan, 100 tahapan eksplorasi dan 162 izin usaha pertambangan khusus.
"Kalau masih ada tambang-tambang tak berizin, itu masalah nyata. Kami akan lakukan pembinaan dan legalisasi usahanya. Kalau secara tata ruang ga bisa akan ditindak oleh aparat penegak hukum," katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jabar, Dodin Rusmin Nuryadin mengatakan terdapat 19 sektor izin pertambangan. Pihaknya, terus berupaya memberikan kemudahan persoalan perizinan termasuk pertambangan.
Persyaratannya, berjenjang, di beri waktu 60 hari untuk dikaji dan divisitasi layak atau tidaknya sampai izin akan ditetapkan.
"Kami ada pengendalian untuk pengawasan. Persyaratan, lebih banyak kewajibannya ini untuk minimalisir dampak lingkungan," katanya.
Terkait perolehan pajak dari tambang ini, kata dia, pada 2019 nilai pendapat pajaknya Rp 198 miliar. Untuk tahun ini, target dari pajak tambang Rp 358 miliar d luar dana bagi hasil.
Adapun Asisten Perekonomian dan Pembangunan Jabar, Eddy I M Nasution mengatakan, dalam aturan soal tambang terdapat sanksi bilamana aktivitas tambang tersebut tak berizin hingga pidana.
Bahkan, tambang yang sudah berizin pun akan mendapatkan sanksi admistratif berupa perongatan, penghentian sementara hingga pencabutan izin apabila lalai.
"Kalau tak berizin kan sanksinya jelas," katanya.
Pemprov Jabar, kata dia, memiliki langkah dalam melakukan pengawasan. Untuk aktivitas tambabg yang berizin pun akan menurunkan inspektur yang ada di Dinas ESDM.
"Aktivitas tak berizin maka akan dilaporkan. Ada tahapan-tahapan juga di Satpol PP perannya lebih besar dalam memantau mana yangvsesuai untuk pertambangan dan tidak," katanya. (Riantonurdiansyah)
Editor : Bsafaat

