Pertaruhan Besar 5 Sekda di Pilkada Serentak 2024
Pertaruhan besar tengah dilakukan lima sekretaris daerah (Sekda) kota/kabupaten, yang mengajukan cuti di luar tanggungan negara (CLTN) demi mengikuti Pilkada serentak 2024.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung – Pertaruhan besar tengah dilakukan lima sekretaris daerah (Sekda) kota/kabupaten, yang mengajukan cuti di luar tanggungan negara (CLTN) demi mengikuti Pilkada Serentak 2024.
Dimana para Sekda tersebut, yakni Sekda Kota Tasikmalaya Ivan Dicksan, Sekda Kabupaten Majalengka Eman Suherman, Sekda Kuningan Dian Rahmat Yanuar, Sekda Kota Depok Supian Suri dan Sekda Kota Cimahi Dikdik S Nugrahawan mengajukan CLTN, untuk ikut Pilkada Serentak 2024 di kota/kabupaten masing-masing.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Barat Sumasna mengatakan, seiring dengan pengajuan CLTN oleh lima Sekda kabupaten/kota tersebut, maka sudah pasti mereka akan melepas posisi strategis mereka sebagai orang nomor tiga di daerahnya.
Apapun hasilnya kelak, bakal mendapatkan perahu dari partai politik untuk diusung maju di Pilkada Serentak 2024, ataupun tidak.
“Sekda yang CLTN, maka ketika selesai CLTN dia tidak lagi di posisi Sekda. Jadi staf biasa,” ujar Sumasna pada INILAH, Selasa 23 Juli 2024.
Bila akhirnya diusung oleh partai politik untuk maju ke Pilkada Serentak 2024, kemudian ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU pada 22 September 2024 lanjut Sumasna, maka nama-nama tersebut harus mengundurkan diri sebagai ASN.
“Maka harus berhenti, pensiun dini. Ketika penetapan calon tetap diumumkan oleh KPU, maka yang bersangkutan harus berhenti. Jadi batas dia sebagai ASN, sampai terdaftar sebagai calon tetap,” ucapnya.
Seperti diketahui, ASN yang bakal mengikuti Pilkada harus mengajukan cuti atau pengunduran diri minimal 40 hari sebelum pendaftaran, sesuai Surat Edaran dari Kementerian Dalam Negeri.
Berbeda dengan lima Sekda tersebut yang mengajukan CLTN, Penjabat (Pj) Bupati Bekasi Dani Ramdan telah mengajukan surat pengunduran dirinya sebagai ASN, untuk mengikuti kontestasi Pilkada Kabupaten Bekasi, dimana dilaksanakan secara serentak nasional pada 27 November 2024 mendatang. ***
Editor : JakaPermana

