Perumahan City Land Sumber Cirebon diduga Menyalahi RTRW
Perumahan mewah City Land di Kelurahan Sumber Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon, diduga menyalahi perizinan RTRW. Pasalnya wilayah tersebut merupakan wilayah Green Belt atau daerah sabuk hijau.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Cirebon - Perumahan mewah City Land di Kelurahan Sumber Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon, diduga menyalahi perizinan RTRW. Pasalnya wilayah tersebut merupakan wilayah Green Belt atau daerah sabuk hijau. Artinya, lokasi tersebut tidak boleh dirubah sedikitpun apalagi dibangun perumahan.
Kasus ini sudah berlangsung lama. Beberapa aktivis, sempat mempertanyakan persoalan itu dan meminta dinas terkait untuk tidak memberikan izin. Namun entah kenapa, pengembang perumahan memperoleh izin dan dan saat ini perumahan City Land sudah berdiri. Meskipun, hanya bebera unit saja yang mulai dibangun.
Menanggapi persoalan tersebut, sekretaris Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon, Lukman Hakim mengaku akan melakukan cross chek terlebih dahulu ke lapangan. Meskipun begitu, dirinya sempat mendengar kabar tersebut, namun sampai saat ini belum ada surat aduan keberatan kepada Komisi III
"Saya juga sempat mendengar perumahan itu masuk kawasan sabuk hijau. Lokasi tersebut tidak boleh dirubah, apalagi ada aktivitas termasuk membangun perumahan," aku Lukman, Selasa 18 November 2025.
Sedangkan kabar bahwa mulai Plangon termasuk menyambung ke perumahan City Land adalah jalur sesar baribis, justru harus diwaspadai. Kalau itu memang real, harusnya pengembang perumahan bisa memastikan dengan izin dinas terkait, bahwa lokasi yang mereka miliki bebas dari potensi bencana.
"Saya belum bisa memastikan, perumahan City Land belum mengantongi izin atau tidak. Tapi yang di khawatirkan, izinnya belum ada, terus lokasinya rawan bencana. Nah ini yang harus di waspadai," jelasnya.
Untuk itu, pihaknya dalam waktu dekat akan memanggil pengembang perumahan City Land. Ini supaya bisa memastikan, selama ini mereka menempuh prosedur resmi atau tidak. Kalau saja dipastikan kawasan tersebut adalah sabuk hijau, maka mau tidak mau perumahan tersebut harus ditutup.
"Kami tidak alergi investasi. Tapi buat apa ada RTRW, buat apa ada proses izin-izin di dinas terkait, kalau prosedur tidak ditempuh dengan benar. Jangan sampai lingkungan dan masyarakat sekitar menjadi korban," jelasnya.
Terkait masalah RTRW, Lukman juga mengaku akan segera memanggil pihak DPUTR. Ini supaya ada kejelasan apakan sesuai Perda RTRW atau tidak.
Sementara itu, Plt Sekdis DPKPP Kabupaten Cirebon, Boyan mengaku perumahan City Land saat ini sedang mengurus Izin Amdal. Itupun untuk pembangunan tahap II. Sementara tahap I, Amdalnya sudah keluar. Terkait masalah RTRW, dia meminta supaya menghubungi DPUTR, karena kewenagan masalah tersebut ada di DPUTR.
"Kalau sesuai tidaknya dengan RTRW, silahkan ke PUTR karena itu bukan kewenangan kami," tukas Boyan.
Editor : Ahmad Sayuti

