Manajemen Perumahan City Land Klaim Kantongi Izin

Penanggungjawab pengembangan perumahan City Land, Iim Sanim mengklaim, pembangunan perumahan City Land sudah berjalan sesuai ketentuan dan telah mengantongi izin lengkap

Manajemen Perumahan City Land Klaim Kantongi Izin

INILAHKORAN, Cirebon - Penanggungjawab pengembangan perumahan City Land, Iim Sanim mengklaim, pembangunan perumahan City Land sudah berjalan sesuai ketentuan dan telah mengantongi izin lengkap.

Ia menjelaskan, pengembangan perumahan terbagi menjadi dua tahap dan dikelola oleh dua badan usaha yang masih berada dalam satu grup. Tahap pertama ditangani oleh PT Baari Manunggal Sejahtera Cirebon, sementara tahap kedua dikelola oleh PT ASP Land Development.

Tahap pertama, pengembangan dilakukan di atas lahan seluas 5 hektare. Menurut Iim, seluruh perizinan yang dibutuhkan telah lengkap, mulai dari, izin lokasi, Pertek, Andalalin, UKL-UPL, Rekomendasi TKPRD, Izin Pemanfaatan dan PBG.

"Proses mengurus perizinan sudah dilakukan sejak 2019–2021 melalui OSS dan mekanisme lainnya. Karena itu pembangunan baru dapat dimulai pada 2022, saat semuanya lengkap," kata Iim, Jumat 21 November 2025.

Dia menjelaskan, tahap pertama terdiri dari dua tipe hunian klaster komersil, yaitu, Tipe 100: 32 unit, luas tanah 240 m², dengan harga mencapai Rp1,75 miliar. Tipe 60: 29 unit, luas 150 m², harga sekitar Rp850 jutaan. Sedangkan pembebasan lahannya dilakukan sejak tahun 2017.

Tahap kedua lanjutnya, pengembangan akan dilakukan di lahan seluas 45 hektare. Berada di wilayah Kecamatan Sumber dan berbatasan dengan Kelurahan Tuk Mudal, tahap ini diperuntukkan bagi perumahan non-komersil.

"Saat ini, tahap kedua masih menunggu persetujuan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat," akunya.

Menanggapi tudingan bahwa City Land berada di kawasan rawan bencana seperti sesar Baribis atau termasuk sabuk hijau, Iim menyatakan hal itu tidak benar. Masalahnya, pihak manajemen udah berinvestasi dengan nominal besar dan tidak mungkin  menjalankan pembangunan tanpa mengikuti aturan.

"Jika ada pihak yang ingin memberikan tanggapan atau pengaduan, kami siap menghadapi karena semua proses kami jalankan sesuai ketentuan," ucapnya.

Iim menambahkan, pihaknya tidak pernah menerima informasi bahwa lahan tersebut berada dalam kawasan rawan bencana. Pihaknya juga siap untuk memberikan klarifikasi maupun data apabila diperlukan pemerintah daerah atau pihak lain.

"Sekarang apa yang mau dipermasalahkan. Seluruh dokumen lengkap. Artinya, tidak ada yang kami langgar, baik dari sisi perizinan maupun tata ruang," imbuhnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Perumahan mewah City Land yang berlokasi di Kelurahan Sumber Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon, diduga menyalahi perizinan RTRW. Pasalnya wilayah tersebut merupakan wilayah Green Beret atau daerah sabuk hijau. Artinya, lokasi tersebut tidak boleh dirubah sedikitpun apalagi dibangun perumahan.

Kasus ini sudah berlangsung lama. Beberapa aktivis, sempat mempertanyakan persoalan itu dan meminta dinas terkait untuk tidak memberikan izin. Namun entah kenapa, pengembang perumahan memperoleh izin dan dan saat ini perumahan City Land sudah berdiri. Meskipun, hanya beberapa unit saja yang mulai dibangun. (Maman suharman)  


Editor : Ahmad Sayuti