Perusahaan Wajib Sediakan Mentor untuk Peserta Magang Nasional Bergaji

Berikut penjelasan soal program magang nasional bergaji yang wajib menyediakan mentor di tiap perusahaan.

Perusahaan Wajib Sediakan Mentor untuk Peserta Magang Nasional Bergaji
ilustrasi magang

INILAHKORAN - Pemerintah memastikan bahwa Program Magang Nasional Bergaji yang resmi dibuka pada 15 Oktober 2025 tidak hanya memberikan pengalaman kerja bagi lulusan baru, tetapi juga menjamin kualitas pembelajaran di tempat kerja. 

Salah satunya melalui kewajiban perusahaan untuk menyediakan mentor khusus yang akan membimbing peserta magang sepanjang periode program.

Menteri Ketenagakerjaan RI, Yassierli, menegaskan bahwa keberadaan mentor sangat penting agar peserta magang benar-benar mendapatkan pengalaman yang relevan dan dapat mengembangkan keterampilan.

“Posisi yang ditawarkan harus bisa mengembangkan kompetensi peserta. Untuk itu, setiap perusahaan wajib menyiapkan mentor yang akan membimbing selama masa magang berlangsung. Setelah selesai, peserta juga akan mendapatkan sertifikat resmi,” jelasnya.

Pemerintah memberikan waktu kepada perusahaan yang ingin berpartisipasi untuk mendaftarkan kebutuhan magang pada 1–7 Oktober 2025. Perusahaan harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan terdaftar dalam Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP).

Sementara itu, pendaftaran peserta akan dibuka pada 15 Oktober 2025 melalui platform "Ayo Magang" di laman siapkerja.kemnaker.go.id
. Data calon peserta otomatis terhubung dengan basis data lulusan dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) sehingga proses registrasi lebih mudah tanpa syarat tambahan.

Pada tahap awal, program ini membuka kuota untuk 20 ribu lulusan baru (fresh graduate) dengan durasi magang maksimal enam bulan. Para peserta akan menerima gaji sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) tempat mereka ditempatkan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menambahkan bahwa distribusi kuota dilakukan secara proporsional sesuai jumlah lulusan di tiap provinsi. “Kuota pertama sesuai arahan Presiden adalah 20 ribu peserta. Pembagiannya akan merata berdasarkan data lulusan setiap provinsi,” ujarnya.


Editor : Firda Rachmawati