Petani Tembakau Bandung Barat Tak Rasakan Dampak Kenaikkan CHT
APTI KBB mengklaim kenaikkan cukai hasil tembakau (CHT) dampaknya tidak berpengaruh kepada para petani tembakau di Bandung Barat.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Ngamprah - Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) KBB angkat suara terkait kebijakan Pemerintah Pusat yang menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) 2022.
Kenaikkan CHT rata-rata sebesar 12 persen tak berdampak signifikan terhadap kesejahteraan para petani lantaran 90 persen hasil tembakau di Bandung Barat dijual ke pengepul untuk dibuat tembakau linting mole.
Sebelumnya, harga rokok resmi naik mulai 1 Januari 2022, usai Menteri Keuangan Sri Mulyani menaikkan tarif CHT rata-rata 12 persen di tahun ini.
Baca Juga: Perhatikan Kesejahteraan Petani, Kemenkeu Naikan Cukai Hasil Tembakau
Ketua APTI KBB, Agus Rianto mengatakan, kendati cukai naik, harga jual dari petani paling hanya naik Rp500. Menurutnya, kondisi itu berbeda dengan petani yang menjual ke pabrik rokok, kenaikan harga jual pasti besar.
"Ya, Januari sekarang harga rokok naik, khusus petani tembakau KBB saya rasa gak ada dampaknya. Karena kebanyakan gak masuk ke pabrik, tapi buat tembakau Mole. Jadi tidak ada efeknya kalau kenaikan cukai," katanya, Kamis 6 Januari 2022.
Ia menjelaskan, karena tidak dijual ke pabrik rokok, tembakau kering hasil petani KBB hanya dipatok Rp80 ribu per kilogram. Sementara harga tembakau basah berdasarkan daun dipatok Rp4000 per kilogram.
Baca Juga: Sejahterakan Petani Tembakau, Pemkab Bandung Bakal Alokasikan Dana DBHCHT Sebesar 50 Persen
"Harga tersebut hampir tak berubah sejak tiga tahun terakhir. Bahkan, harga jual daun tembakau basah itu per kilogram kisaran Rp4 ribu. Kalau ingin mahal jual kering Rp80 ribu," jelasnya.
Ia menyebut, petani tembakau Bandung Barat sebenarnya bisa mendapat untung besar jika hasil produksi dijual dalam bentuk kemasan. Namun, sebut dia, untuk bisa melakukan hal tersebut petani mesti mengantongi izin mendapat pita cukai mandiri.
Ia menilai, untuk bisa membuat kemasan rokok dan mendapat cukai mandiri. Petani harus melengkapi persyaratan cukup sulit.
Baca Juga: Realisasikan Anggaran DBHCHT, Ini Sektor yang Mendapat Alokasi Dana Tembakau di Kabupaten Bandung
Salah satunya, terang dia, menyediakan gudang tembakau seluas 200 meter persegi. Kemudian, pita cukai kan ada syarat gudang seluas 200 meter.
"Jadi kita jualannya engga kemasan, kalau dikemas udah pelanggaran, apalagi pakai label," terangnya.
Ia berharap, agar upaya petani tembakau tak gigit jari di tengah kenaikan cukai tembakau, pemerintah harus membantu membangun gudang dan pendaftaran NPPBKC (nomor pokok pengusaha barang kena cukai) agar harga jual tembakau ikut meningkat.
"Untuk di KBB Asosiasi petani tembakau itu membawahi 18 kelompok di 5 Kecamatan. Dari Cililin sampai Rongga. Kita berharap kehadiran gudang, selain sebagai syarat bisa dipakai sentral penyimpanan di tiap kecamatan," tandasnya. *** (Agus Satia Negara)
Editor : inilahkoran

