Pihak Bertikai Soal Polemik SPAM Sentul City Diajak Konsolidasi
Diskusi polemik putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terkait pengelolaan Prasarana Umum (PSU) dan pengelolan air bersih memunculkan ide konsoliasi antara pihak berseteru.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Babakan Madang – Diskusi polemik putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terkait pengelolaan Prasarana Umum (PSU) dan pengelolan air bersih memunculkan ide konsoliasi antara pihak berseteru.
Diskusi berjalan hangat karena dihadiri pengurus Komite Warga Sentul City (KWSC) KWSC, PT Sentul City, dan PT Sukaputra Graha Gemerlang. Acara berlangsung di Sentul Tower Apartemen (STA), Sabtu (29/6/2019) ini dihadiri pengurus Persatuan Warga Sentul City (PWSC) atau komunitas warga yang lebih memilih town ship management ketimbang menyerahkan Sistem Pengelolaan Air Minum (SPAM) ke PDAM Tirta Kahuripan.
Wisnu Suarjo (42), pendiri KWSC menjelaskan, KWSC merupakan jembatan komunikasi antara warga Sentul City dengan pengembang dan pemerintah daerah. Namun malah terjadi konflik berkepanjangan antara KWSC dengan pengembang.
“Sekarang saya mau tanya, siapa sih yang diuntungkan dengan putusan MA ini? Kalau kata saya gak ada. Semuanya rugi. Berapa banyak Sentul sudah ngeluarin duit sewa pengacara? Berapa banyak uang dari pihak KWSC? Ayolah kita bangun rekonsiliasi dan komunikasi. Kita awali hari ini, untuk township managemen saya sangat setuju,” jelas Wisnu.
Ade (40), warga Cluster Taman Besakij menyetujui pernyataan Wisnu Suarjo agar pihak bertikai di Mahkamah Konstitusi maupun Pengadilan Negeri (PN) Cibinong untuk berdamai.
“Saya sangat setuju usulan Wisnu, bahwa yang paling utama adalah komunikasi dengan pengembang. Saya adalah salah satu warga yang tidak diuntungkan oleh putusan ini. Saya tidak merasa terwakili. Saya tidak merasa menggugat,” katanya.
Juru Bicara KWSC Deni Erliana menuturkan, keputusan MA telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, sehingga upaya hukum luar biasa atau peninjauan kembali tidak bisa menunda pelaksanaan putusan.
"Terlepas dari adanya sebagian warga yang tetap menginginkan pemeliharaan lingkungan oleh PT SGC, putusan Mahkamah Agung adalah hukum yang mengikat warga kawasan Sentul City. Kata warga dan seluruh tertulis dalam putusan bermakna umum," tutur Deni.
Kepada PT Sentul City dan PT DGC, ia meminta mulai melakukan penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas kepada Pemerintah Kabupaten Bogor sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri No 9 Tahun 2009.
"Setelah penyerahan dilakukan dan peraturan dipatuhi, PT Sentul City dan PT SGC bisa berdialog dengan warga dan pemerintah untuk membahas pengelolaan dan pemeliharaan lingkungan, termasuk beban pembiayaan. Begitulah aturan yang semestinya dipatuhi," pintanya.
Kuasa Hukum PT Sentul City Tbk Fariancis menjelaskan, putusan kasasi MA hanya berlaku kepada para pihak yang berperkara yaitu PT Sentul City Tbk sebagai developer dan PT SGC sebagai pengelola town ship management dengan KWSC.
“Di dalam persidangan, kita pernah sampaikan bahwa tidak secara jelas membuktikan bahwa mereka ini merepresentasikan warga Sentul City. Buktinya, ada warga (PWSC) yang melakukan gugatan Derden Verzet (Perlawaan pihak ketiga, red). Warga yang menggugat ini menyampaikan keberatan dengan isi amar putusan kasasi ini (hingga PT SGC dianggap tetap berhak mengelola SPAM warga yang menyetujui township management),” jelas Fariancis
Direktur Operasional PT SGC Jonni Kawaldi Hasibuan, anak perusahaan PT Sentul City Tbk menegaskan, usulan pengelolaan air bersih diserahkan PDAM Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor perlu diperbandingkan dengan pendapat ahli SPAM Effendi Masyur. Effendi mengatakan swasta atau developer bisa mengelola air sendiri namun tidak selamanya. Pengelolaan akan berakhir apabila PDAM sudah mampu menjangkau lokasi tersebut.
“Sekarang tinggal kita tanya ke PDAM Tirta Kahuripan, mampu gak melayani seluruh warga Sentul? Bukan saya yang harus jawab. Jadi per bulan Juli 2019, sikap kami jelas. Yang bayar akan kami layani, yang tidak bayar tidak akan dilayani. Kalau ada yang menagih selain SGC, abaikan saja. Kalau kami punya dasar hukumnya karena kami yang ditunjuk PT Sentul City,” tegas Jonni. (Reza Zurifwan)
Editor : DeryFG

