Pilkades di Garut Berlangsung Serentak 8 Juni Mendatang

Pemkab Garut menetapkan hari pelaksanaan pemungutan suara Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Garut pada Selasa (8/6/2021) sebagai hari libur bersama.

Pilkades di Garut Berlangsung Serentak 8 Juni Mendatang
Bupati Garut Rudy Gunawan. (zainulmukhtar)

INILAH, Garut- Pemkab Garut menetapkan hari pelaksanaan pemungutan suara Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Garut pada Selasa (8/6/2021) sebagai hari libur bersama.

Hal itu dilakukan agar desa yang melaksanakan pilkades, isntansi/lembaga pemerintah/lembaga pemerintah daerah/pemerintah desa, perusahaan dan sekolah bisa mengikuti rangkaian acara pilkades serentak di desanya.

Penetapan hari libur pada pelaksanaan Pilkades serentak 2021 tersebut termaktub dalam Surat Edaran (SE) Bupati Garut nomor 141/1542/DPMD.
Kendati pemerintah desa serta lembaga/instansi, perusahaan, dan sekolah diliburkan, dalam SE tertanggal 3 Juni 2021 itu dikatakan, bagi perusahaan yang memroduksi untuk ekspor diberi kesempatan selama dua jam bagi karyawan untuk menggunakan hak pilihnya. Selanjutnya, mereka dipersilahkan masuk kerja kembali.

Baca Juga : Kasus Covid-19 Terus Meningkat, BOR RSU Garut Naik Jadi 75% 

Dalam SE tersebut, Bupati Rudy menghimbau warga desa tidak bepergian keluar desa/daerah agar dapat menggunakan hak pilihnya dalam kegiatan pilkades. 

Pilkades yang pemungutan suaranya dilakukan serentak pada 8 Juni itu sendiri digelar di 217 desa di 40 kecamatan dengan total jumlah calon kepala desa sebanyak 816 orang. Ada sebanyak 2.227 tempat pemungutan suara (TPS) disediakan bagi warga hak pilih untuk menggunakan hak pilihnya.(zainulmukhtar)

Baca Juga : 4 Meninggal, Positif Covid-19 di Garut Bertambah 133 Jadi 10.502


Editor : Bsafaat