154 Desa di Bekasi Siap Terapkan Pilkades Digital
Sebanyak 154 desa Kabupaten Bekasi bersiap melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) berbasis digital.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Sebanyak 154 desa Kabupaten Bekasi bersiap melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) berbasis Digital, sebuah sistem yang diklaim lebih hemat biaya, cepat dalam penghitungan suara, dan mampu meningkatkan transparansi proses pemilihan.
Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Jawa Barat, Dimas Nainggolan mengatakan, Jabar telah memiliki pengalaman dalam menerapkan sistem pemilihan berbasis teknologi tersebut. Pilkades Digital sebelumnya telah dilaksanakan di Kabupaten Indramayu dan Karawang pada 2025.
“Di Kabupaten Indramayu dan Karawang kami sudah melaksanakan Pilkades Digital. Untuk tahun ini, Kabupaten Bekasi akan menerapkannya di 154 desa dengan skema satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) di setiap desa,” ujar Dimas dalam keterangannya yang dikutip Selasa (16/6/2026).
Menurutnya, salah satu alasan utama pemerintah mendorong digitalisasi Pilkades adalah efisiensi penggunaan anggaran. Sistem elektronik dinilai mampu memangkas sejumlah biaya operasional yang selama ini muncul dalam pemilihan konvensional.
Pada metode manual, biaya pencetakan surat suara dapat mencapai Rp7 juta hingga Rp10 juta untuk setiap TPS. Sementara melalui sistem Digital, kebutuhan biaya operasional berada di kisaran Rp3,6 juta per TPS.
Keuntungan lainnya adalah percepatan proses rekapitulasi hasil pemungutan suara. Jika sebelumnya penghitungan suara membutuhkan waktu berjam-jam hingga malam hari, sistem Digital memungkinkan hasil pemilihan diketahui hanya dalam hitungan menit.
“Berita acara dan hasil penghitungan suara dapat langsung disusun setelah proses rekapitulasi selesai, sehingga lebih efektif dan efisien,” katanya.
Di balik berbagai keunggulan teknologi yang ditawarkan, Dimas mengingatkan bahwa keberhasilan Pilkades Digital tidak hanya bergantung pada perangkat yang digunakan, tetapi juga kualitas data pemilih dan kesiapan penyelenggara di lapangan.
Berdasarkan hasil evaluasi dari daerah yang lebih dahulu menerapkan sistem tersebut, persoalan data pemilih menjadi tantangan paling krusial. Karena itu, pemerintah daerah diminta memastikan proses pemutakhiran data dilakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan.
Data Pemilih Tetap (DPT) harus terbebas dari nama warga yang telah meninggal dunia, pindah domisili, maupun masyarakat yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemilih.
“Kami meminta pemutakhiran data dilakukan secara maksimal agar DPT benar-benar valid dan akurat,” tegasnya.
Selain validitas data, kemampuan panitia dalam mengoperasikan sistem Digital juga menjadi faktor penting agar proses pemungutan suara berjalan lancar dan masyarakat memperoleh pemahaman yang memadai mengenai mekanisme pemilihan.
Dimas menambahkan, penerapan Pilkades Digital merupakan bagian dari transformasi tata kelola pemerintahan desa yang sejalan dengan arah kebijakan pemerintah dalam memperluas pemanfaatan teknologi Digital di berbagai sektor pelayanan publik.***
Editor : JakaPermana

