Pj Wali Kota Bandung Buka Suara Terkait Kelangkaan Gas LPG 3 Kg

Penjabat Wali Kota Bandung A Koswara angkat bicara, terkait isu kelangkaan gas elpiji atau LPG 3 kilogram (Kg) seusai agen resmi Pertamina tidak boleh lagi menjual kepada pengecer.

Pj Wali Kota Bandung Buka Suara Terkait Kelangkaan Gas LPG 3 Kg

INILAHKORAN, Bandung - Penjabat Wali Kota Bandung A Koswara angkat bicara, terkait isu kelangkaan gas elpiji atau LPG 3 kilogram (Kg) seusai agen resmi Pertamina tidak boleh lagi menjual kepada pengecer.

Menurut Koswara, isu kelangkaan gas elpiji saat ini tidak hanya terjadi Kota Bandung. Akan tetapi, kelangkaan gas elpiji bersubsidi tersebut terjadi hampir di seluruh nusantara.

"Kelangkaan gas elpiji ini terjadi di seluruh Indonesia ya. Jadi bukan di Kota Bandung saja. Kemungkinan ada reformulasi, untuk mendapat cara-cara yang lebih baik," kata Koswara pada Senin 3 Februari 2025.

Ia menilai, apa yang dilakukan pemerintah saat ini lebih kepada penataan distribusi gas elpiji bersubsidi agar lebih tepat sasaran. Harga yang diterima masyarakat pun, diharapkan sesuai batasan ditetapkan.

"Karena saya pun melihat, supply chainnya ini terlalu panjang. Mulai dari distributor, agen hingga ke pengecer. Ini saya kira terlalu panjang, sehingga harga jualnya menjadi mahal ke masyarakat," ucapnya.

Terlepas itu, Koswara mengaku masih menunggu intruksi lebih lanjut terkait peran pemerintah daerah dalam hal ini. Utamanya dalam hal pengendalian distribusi gas bersubsidi tersebut.

"Jadi, ini kemungkinan ada perubahan. Perubahan cara penyalurannya. Jadi di stop dulu. Kita juga menunggu pola baru nanti seperti apa. Kalau kita diminta membantu pengendaliannya, kita bantu," ujar dia.

Salah satu penyalur elpiji 3 Kg di kawasan Jalan Suryani, Kota Bandung Arie mengatakan, bahwa pihaknya kini hanya melayani satu LPG untuk satu warga. Hal ini sesuai intruksi dari pemerintah.

"Antrian ini karena ada aturan baru. Setiap pengecer di stop dahulu, karena harga melambung tinggi. Jadi warga harus membeli LPG ke pangkalan sesuai HET yakni Rp 16.600," kata Arie.

Diketahui, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan, terhitung 1 Februari 2025, agen resmi Pertamina tidak lagi diperbolehkan menjual LPG 3Kg kepada pengecer.

Kebijakan tersebut, sebagai bagian dari upaya penataan distribusi LPG 3 Kg agar lebih tepat sasaran. Selain itu, harga yang diterima masyarakat diharapkan sesuai batasan yang telah ditetapkan. ***


Editor : Ahmad Sayuti