Plh Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum Imbau Masyarakat Tak Abaikan Vaksin Booster

Plh Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum mengimbau masyarakat agar jangan mengabaikan vaksin ketiga atau booster.

Plh Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum Imbau Masyarakat Tak Abaikan Vaksin Booster
Plh Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum mengimbau masyarakat agar jangan mengabaikan vaksin ketiga atau booster.

INILAHKORAN, Bandung- Plh Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum mengimbau masyarakat agar jangan mengabaikan vaksin ketiga atau booster. Pemberlakuan vaksin booster ini sebagai syarat mobilitas masyarakat.

Uu Ruzhanul Ulum mengatakan, Pemprov Jabar sebagai kepanjangan dari pemerintah pusat akan mengikuti seluruh keputusan, termasuk menenganai aturan vaksin booster ini. 
 
"Oleh karena itu pada kesempatan ini saya mengimbau kepada masyarakat, jangan mengabaikan vaksin ke-tiga," kata Uu Ruzhanul Ulum.
 
Untuk capaian vaksinasi ke satu di Jabar, menurut UU, ada di angka 100 persen. Sedangkan kedua 80 persen dan ketiga sudah hampir 78,79 persen. 
 
 
"Ini yang ketiga memang agak kendor, makanya mungkin laporan dari berbagai provinsi termasuk Jabar maka pemerintah mengadakan kebijakan seperti itu dan kami akan laksanakan," katanya. 
 
Uu menilai, penerapan aturan oleh pemerintah pusat ini diputuskan karena beberapa hal. Selain vaksinasi di daerah yang kendor, masyarakat juga terlihat sudah mengabaikan vaksin ke tiga itu. 
 
"Kenapa pemerintah sekarang begitu tegas, kegiatan harus pakai vaksin ketiga, karena kayaknya diabaikan, beda dengan vaksin pertama dan kedua," kata dia.
 
Diketahui, Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut B. Pandjaitan menyampaikan bahwa pemberlakuan vaksin booster sebagai syarat mobilitas masyarakat baru akan diterapkan paling lama dua minggu lagi.
 
Adapun kebijakan baru ini akan diatur melalui peraturan Satgas dan peraturan turunan lainnya.
 
 
"Pemerintah akan kembali menerapkan kebijakan insentif dan disinsentif dengan kembali mengubah dan memberlakukan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat mobilitas masyarakat ke area publik. Selain itu, pemerintah juga akan kembali menerapkan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan baik udara, darat, maupun laut, yang akan dilakukan maksimal dua minggu lagi," ujar Menko Luhut dalam keterangan resmi, Senin (4/6/2022).
 
Penerapan kebijakan baru tersebut dilatarbelakangi oleh capaian vaksinasi booster yang masih rendah. Berdasarkan data Peduli Lindungi, dari rata-rata orang masuk mall perhari sebesar 1,9 juta orang, hanya 24,6 persen yang sudah booster.
 
Di tengah peningkatan kasus yang terjadi, hal ini tentu sangat mengkhawatirkan, mengingat antibodi masyarakat akan semakin berkurang.
 
 
"Untuk mendorong vaksinasi booster, syarat perjalanan dan masuk tempat umum seperti mall dan perkantoran, akan diubah jadi vaksinasi booster. Sentra vaksinasi di berbagai tempat, seperti bandara, stasiun kereta, terminal, dan pusat perbelanjaan juga akan diaktifkan kembali untuk memudahkan masyarakat mengakses vaksinasi," kata dia.*** (Riantonurdiansyah)
 
 


Editor : inilahkoran