Plh Wali Kota Bandung Tanggapi Soal Anggaran Kunker Yang Mencapai Rp6.7 Miliar

Ema Sumarna menyebut, jumlah anggaran sebesar Rp 6.7 miliar untuk perjalanan dinas dan kunker tersebut, telah sesuai dengan pembahasan yang dilakukan bersama DPRD Kota Bandung. 

Plh Wali Kota Bandung Tanggapi Soal Anggaran Kunker Yang Mencapai Rp6.7 Miliar
Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Bandung Ema Sumarna

INILAHKORAN, Bandung - Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Bandung Ema Sumarna menanggapi, soal anggaran perjalanan dinas biasa dan kunjungan kerja ke luar negeri yang mencapai Rp6.7 miliar. 

Ema Sumarna menyebut, jumlah anggaran sebesar Rp6.7 miliar untuk perjalanan dinas dan kunker tersebut, telah sesuai dengan pembahasan yang dilakukan bersama DPRD Kota Bandung. 

"Substansinya bukan masalah besar dan kecil. Tapi memang itu sudah dibahas, karena soal anggaran itu tidak ada yang tiba-tiba. Melainkan ada proses, dan pembahasan yang telah disepakati banggar," kata Ema Sumarna pada Kamis 4 Mei 2023.

Baca Juga : Heboh di Medsos, Pria Tidak Dikenal Pukuli Sopir Trans Metro Pasundan

Ema pun mencontohkan perjalanan dinas ke luar negeri, semisal program pameran atau kunjungan balasan progrea sister city bersama beberapa negara lain yang sudah terjalin dan direncanakan sejak tahun lalu. 

"Anggaran Rp 6.7 miliar itu untuk ASN sekota Bandung sesuai kapasitasnya. Mungkin disana juga ada, kalau saya ditugaskan untuk perjalanan dinas atau kunjungan kerjas. Seperti untuk Sekda itu ada,"ucapnya.

Diketahui, data anggaran yang tercantum pada website Sistem Informasi Program Pengadaan Umum atau pada SiRup LKPP tercatat anggaran perjalanan dinas sekretariat daerah Pemkot Bandung dengan nama “Belanja Perjalanan Dinas Biasa & Luar Negeri”.

Baca Juga : Akses Tiga Desa di Cililin Sempat Tertutup, Longsoran Batu Tutupi Jalan

Dalam situs tersebut, tertulis  pagu anggaran untuk perjalanan dinas tersebut ditetapkan pada Januari 2023 dengan total anggaran mencapai Rp6.755.256.705 miliar yang berlaku selama satu tahun hingga Desember 2023.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti