Polda Jabar Bongkar Dugaan Penipuan Titik SPPG MBG, Kerugian Korban Rp1,9 Miliar

Ditreskrimum Polda Jabar mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan terkait pembukaan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk program MBG. 

Polda Jabar Bongkar Dugaan Penipuan Titik SPPG MBG, Kerugian Korban Rp1,9 Miliar
Kabid Humas Polda Jabar Hendra Rochmawan mengatakan, dalam kasus tersebut empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Para pelaku menjanjikan kepada korban bisa membuka titik koordinat SPPG sesuai keinginan dengan syarat menyerahkan sejumlah uang. (istimewa)

INILAHKORAN.ID - Ditreskrimum Polda Jabar mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan terkait pembukaan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk program MBG. 

Kabid Humas Polda Jabar Hendra Rochmawan mengatakan, dalam kasus tersebut empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Para pelaku menjanjikan kepada korban bisa membuka titik koordinat SPPG sesuai keinginan dengan syarat menyerahkan sejumlah uang.

“Tersangka menjanjikan dapat membuka portal koordinat SPPG dengan meminta sejumlah uang antara Rp75 juta hingga Rp150 juta per titik. Untuk meyakinkan korban, pelaku juga memberikan ID palsu seolah-olah telah disetujui BGN (Badan Gizi Nasional),” ujar Hendra, Selasa (19/5/2026).  

Kasus bermula saat pelapor berinisial EPUE berniat memiliki dapur SPPG di wilayah Kota Banjar dan Kecamatan Dayeuhluhur, Kabupaten Cilacap, pada Desember 2025. Pelapor kemudian bertemu dengan tersangka YRN di Kota Banjar.

Dalam pertemuan tersebut, tersangka mengaku memiliki koneksi di Badan Gizi Nasional (BGN) dan mampu membuka titik SPPG dengan syarat pembayaran Rp 100 juta per titik. Setelah korban menerima ID SPPG, pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening atas nama Ali Nugraha.  

“Korban kemudian mengetahui titik SPPG yang dijanjikan tidak dapat diakses. Dari hasil penyelidikan, pembukaan titik SPPG ternyata merupakan kewenangan Badan Gizi Nasional dan tidak dipungut biaya,” kata Hendra.  

Polda Jabar menyebut total terdapat 13 korban dengan total kerugian mencapai Rp1.963.000.000. Modus yang digunakan para tersangka yakni menawarkan penjualan titik SPPG dengan harga bervariasi tergantung lokasi yang diinginkan korban.  

Empat tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara ini yakni YRN, AY, AN, dan OSP. 

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa screenshot percakapan WhatsApp, bukti transfer bank, kwitansi pembayaran, hingga rekening koran beberapa rekening bank yang diduga digunakan para tersangka.  

Para tersangka dijerat Pasal 492 KUHP tentang penipuan dan atau Pasal 486 KUHP tentang penggelapan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.  


Editor : Doni Ramdhani