Polda Jabar Sita Satu Kilogram Sabu dan Ratusan Pil Ekstasi
Selain menyita sabu dan ratusan pil ekstasi Dit Res Narkoba Polda Jabar juga turut mengamankan dua orang yang memiliki kedua barang haram tersebut.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Satu kilogram lebih dan ratusan pil ekstasi diamankan Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar.
Selain menyita sabu dan ratusan pil ekstasi Dit Res Narkoba Polda Jabar juga turut mengamankan dua orang yang memiliki kedua barang haram tersebut.
Direktur Dit Res Narkoba Polda Jawa Barat, Kombes Pol Johannes R. Manalu mengatakan, penangkapan para tersangka berdasarkan laporan dari masyarakat, soal peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi.
Dari laporan tersebut, polisi lakukan undercover dan berhasil mengamankan seorang kurir dengan inisial MDR di Kampung Cirata, Kecamatan Cipendeuy, Kabupaten Bandung Barat, pada 10 Agustus 2023.
Dari penangkapan terhadap MDR, polisi amankan sabu seberat 768 gram dan ekstasi sebanyak 317 butir.
"Dia (tersangka) merupakan seorang kurir. Setelah itu kita lakukan pengembangan lanjutan," ungkap Manalu, saat ungkap kasus, di Polda Jabar, Senin 21 Agustus 2023.
Dari hasil pengembangan, polisi mendapati jika sabu dan ekstasi yang dimiliki oleh MDR, diketahui merupakan pasokan dari seseorang lainnya yang merupakan seorang bandar.
"Tidak lama kemudian setelah dilakukan pengembangan, kita tangkap seseorang bandarnya, berinisial AH di Kabupaten Karawang. Dari kediaman AH ditemukan barang bukti sabu seberat 299 gram," kata dia.
Menurut pengakuan AH, kata Johannes, dia dapatkan dari tersangka lainnya bernama PC yang kini masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Saat ini, pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan PC.
"Total barang bukti yang berhasil disita yaitu 1.068,14 gram dan 311 butir pil ekstasi. Mereka menjual sabu dengan alasan masalah perekonomian dan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," ucap dia.
Kedua tersangka MDR dan AH dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang pengalahgunaan narkotika. Kedua tersangka merupakan residivis dengan kasus yang sama.
"Para tersangka terancam hukuman mati atau seumur hidup. Keduanya kini tengah menjalani proses hukum dan ditahan di Rutan Polda Jawa Barat," kata Johannes. (Cesar Yudistira)
Editor : Ahmad Sayuti

