Polda Membenarkan Adanya Pembebasan Denda Pajak, Syaratnya?

Polda Jabar membenarkan adanya pemebebasan denda pajak kendaraan terhitung dari 10 November-10 Desember 2019. Namun denda yang diputihkan bagi mereka yang pajaknya mati lebih dari 5 tahun.

Polda Membenarkan Adanya Pembebasan Denda Pajak, Syaratnya?
ilustrasi

INILAH, Bandung- Polda Jabar membenarkan adanya pemebebasan denda pajak kendaraan terhitung dari 10 November-10 Desember 2019. Namun denda yang diputihkan bagi mereka yang pajaknya mati lebih dari 5 tahun.

 

Adanya informasi pembebasan pajak kendaraan  itu beredar luas dalam bentuk selebaran yang dijadikan display status di jejaring sosial WA. Dalam sebaran itu tertulis 'Program pembebasan denda pajak kendaraan bermotor'. Program itu disebut berlaku pada 10 November hingga 10 Desember 2019 dan berlaku untuk wilayah Jawa Barat. 

 

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan informasi tersebut dan pembebasan pajak kendaraan bermotor itu sesuai dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 973/443-Bapenda/2019.

 

"Benar (tapi) itu untuk kendaraan yang denda pajaknya (nunggak) lima tahun lebih," katanya saat dihubungi, Rabu (6/11/2019).

 

Ia pun menjelaskan, pembebasan denda yang dimaksud yakni dengan adanya program itu pemilik kendaraan yang tidak membayar pajak selama 5 tahun, mereka diberi keringanan membayar pajak hanya selama 3 tahun dan setahun yang berjalan sementara dendanya gak ada.

 

"Jadi sekali lagi hanya untuk yang mati lima tahun atau lebih. Apabila pajak mati lima tahun atau lebih, maka hanya membayar tiga tahun pajak dan satu tahun berjalan sementara denda pajak nihil. Bukan untuk yang mati di bawah lima tahun," ujarnya. (Ahmad Sayuti)

 


Editor : JakaPermana