Polemik Cibinong Setu Plaza, Ade Yasin Minta Ini kepada Kontraktor

Bupati Bogor Ade Yasin secara tegas meminta penyedia jasa atau kontraktor PT Sinar Cempaka Raya mengembalikan dana kelebihan bayar sebesar Rp 1,2 miliar ke kas negara atau pemerintah daerah.

Polemik Cibinong Setu Plaza, Ade Yasin Minta Ini kepada Kontraktor
Ilustrasi/Reza Zurifwan

INILAH, Cibinong - Bupati Bogor Ade Yasin secara tegas meminta penyedia jasa atau kontraktor PT Sinar Cempaka Raya mengembalikan dana kelebihan bayar sebesar Rp 1,2 miliar ke kas negara atau pemerintah daerah.

Politisi PPP ini pun mengancam apabila pihak PT Sinar Cempaka Raya tidak mengembalikan uang rakyat tersebut, maka Pemkab Bogor akan membawa kasus ini ke ranah hukum.

"Kalau pihak PT Sinar Cempaka Raya menghambat apalagi  tidak mau mengembalikan  kelebihan bayar yang jumlahnya mencapai Rp 1,2 miliar maka sesuai aturan akan bisa dibawa ke ranah hukum," tegas Ade kepada wartawan, Jumat (14/2).

Baca Juga : Begini Upaya Disdik Kota Bogor Putus Budaya Tawuran

Ibu dua orang anak ini menambahkan agar Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang melakukan kelebihan bayar agar melaksanakan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"BPK kan sudah memberikan rekomendasi atau himbauan kepada SKPD agar kejadian kelebihan bayar ini tak terulang lagi, hingga dikesempatan ini saya pun meminta mereka untuk melaksanakan rekomendasi tersebut," tambahnya.

Kasie Datun Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Rusli Putra Aji menerangkan informasi yang ia dapat, Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) belum membayar keseluruhan proyek pembangunan Cibinong Situ Plaza yang telah dikerjakan oleh PT Sinar Cempaka Raya.

Baca Juga : Ade Yasin Usulkan Kenaikan Anggaran Bankeu ke Pemprov Jabar

"Informasi yang saya dapat dari besar anggaran Rp 7,2 miliar untuk pembangunan Cibinong Situ Plaza, ada Rp 2 miliar lagi yang belum dibayar hingga kalau ada kelebihan bayar sebesar Rp 1,2 miliat maka tinggal dipotong saja sisa pembayarannya," terang Rusli.

Halaman :


Editor : Bsafaat