Polemik TPU Graha Padalarang, Disperkim: Lahan Aset Daerah, Bukan Tanah Wakaf Warga
Disperkim KBB memastikan jika lahan TPU Graha Padalarang yang akan ditata merupakan aset Pemkab bukan tanah wakaf warga
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Bandung Barat (KBB) secara resmi meluruskan berbagai kesalahpahaman yang berkembang di masyarakat terkait rencana penataan dan pembangunan akses di kawasan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Graha Padalarang.
Kepala Disperkim KBB, Anni Roslianti menegaskan, seluruh area yang menjadi objek pembangunan, termasuk jalur akses yang dipermasalahkan merupakan aset sah milik Pemkab Bandung Barat dan bukan tanah wakaf milik warga maupun lahan pribadi yang diserobot.
“Klaim bahwa kami tidak pernah bersosialisasi atau melakukan penyerobotan lahan itu sangat tidak tepat," tegas Anni, Jumat (17/7/2026).
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2013, jelas Anni, setiap pengembang perumahan wajib menyerahkan 2 persen dari total luas lahan yang dikembangkan khusus untuk fasilitas TPU, dan aset tersebut secara hukum menjadi milik pemerintah daerah.
"Di kawasan ini terdapat beberapa pengembang yang masing-masing sudah melaksanakan kewajiban penyerahan lahan, sehingga hamparan area pemakaman ini adalah gabungan aset daerah yang tercatat secara resmi,” jelasnya.
Tak cuma itu, terang Anni, jalur yang direncanakan untuk membuka akses lebih layak pun berada di atas tanah milik Pemkab Bandung Barat, sehingga tidak ada dasar hukum untuk sengketa kepemilikan.
Ia mengakui penataan kawasan belum dapat dilakukan secara menyeluruh lantaran keterbatasan anggaran.
"Kebutuhan dana untuk menyempurnakan seluruh fasilitas TPU diperkirakan mencapai Rp7,5 miliar, sedangkan alokasi yang tersedia tahun ini hanya sekitar Rp200 juta, sehingga pembangunan berjalan bertahap," jelasnya.
Anni menyebut, prioritas utama saat ini yakni membuka akses yang lebih luas dan aman, mengingat selama ini kendaraan jenazah maupun ambulans harus melewati jalan lingkungan yang sempit dan berliku, sering kali menghambat proses pelayanan serta mengganggu kenyamanan warga sekitar.
“Sosialisasi sudah kami lakukan sejak 2022 lewat forum warga dan saat serah terima PSU dengan pengembang. Tujuannya tentu agar pelayanan publik lebih baik, tidak ada kepentingan pribadi maupun kelompok,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua RW 30 Perumahan Graha Padalarang, Toro mengatakan, warga tidak menolak pembangunan fasilitas umum. Namun mereka meminta proses berjalan transparan dan jika ada sebagian area pemakaman yang dialihkan fungsi, pemerintah wajib menyediakan lahan pengganti dengan luas yang sama terlebih dahulu.
“Kami mendukung kemudahan akses ke TPU, tapi jangan sampai lahan yang disiapkan untuk kebutuhan makam warga justru berkurang tanpa solusi yang adil dan jelas,” pungkasnya.
Editor : Ahmad Sayuti

