Polisi Amankan Ribuan Knalpot Bising Diawal 2022

Polisi tengah melakukan penertiban kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot bising. Sebanyak 2 ribu lebih kendaraan yang ditindak.

Polisi Amankan Ribuan Knalpot Bising Diawal 2022
Satlantas Polrestabes Bandung dengan jajaran Polsek-polsek, lakukan sosialisasi pelarangan penggunaan knalpot kendaraan yang tidak sesuai pabrikannya.



INILAHKORAN, Bandung - Polisi tengah melakukan penertiban kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot bising.

Data dari Direktorat Lalu Lintas Polda Jabar, ada sebanyak 2 ribu lebih kendaraan yang ditindak, karena menggunakan knalpot bukan pabrikan.


Direktur Lalu Lintas Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Romin Thaib mengatakan di awal tahun 2022, polisi telah mendapatkan barang bukti 1.214 knalpot brong yang berhasil disita.

Baca Juga: Saat Dua Ade Dilantik, Ini Harapan Ade Yasin Kepada Mereka

"Sisanya ada 94 (Knalpot) barang bukti yang dimusnahkan," ucap dia dalam keterangannya, Rabu (2/1/2022).

Untuk terus melakukan penertiban tersebut, jajarannya bakal terus melakukan razia secara intensif, di beberapa wilayah yang ada di Jabar.

Sosialisasi penertiban knalpot brong ini juga telah dilakukan Ditlantas Polda Jabar dan jajaran beberapa diantaranya melalui media sosial, spanduk, media hingga baligo dan banner sebanyak 8.687.

Baca Juga: Kiat Ciptakan Kamar Nuansa Hotel Bintang Lima Harga Kaki Lima

Hal tersebut dilakukan agar untuk memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat untuk tetap tertib serta meminimalisir dampak yang tak diinginkan.

Hasil laporan penindakan knalpot brong selama Januari 2022 ini diharapkan dapat menjadi bahan analisa dan evaluasi dalam melaksanakan penertiban tersebut.

“Sesuai ketentuan UU no 22 th 2009 Pasal 285 ayat 1 jo ps 106 ayat 3 jo Pasal 48 ayat 2 dan 3, penggunaan knalpot bronk atau yang tidak sesuai standar dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak 250 ribu rupiah,” terangnya. (Caesar Yudistira)***


Editor : inilahkoran