Polisi Cabut Izin Senpi yang Digunakan HS Mengancam Pengendara di Kota Baru Parahyangan
HS (53) pelaku intimidasi terhadap sejumlah penumpang perempuan di kawasan Kota Baru Parahyangan (KBP) Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) diamankan jajaran Sat Reskrim Polres Cimahi.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Cimahi - HS (53) pelaku intimidasi terhadap sejumlah penumpang perempuan di kawasan Kota Baru Parahyangan (KBP) Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) diamankan jajaran Sat Reskrim Polres Cimahi.
Kejadian yang sempat diviralkan Anggota DPR Ahmad Saroni melalui akun Instagram pribadinya itu terjadi pada Minggu 2 Maret 2025. Motif asmara jadi penyebab HS melakukan aksi intimidasi tersebut.
IZ dan HS diketahui sempat menjalin hubungan sekitar 4 tahun, pelaku yang diduga masih menyimpan rasa terhadap korban lantaran hubungan keduanya yang cukup lama.
Dalam aksinya, HS menggunakan senjata api untuk mengancam dan menakuti korban. Bahkan, dalam video berdurasi lebih dari 1 menit, terlihat pelaku sempat mengetok kaca mobil dengan senpi itu.
"Sudah 6 tahun saya punya senjata itu," kata pelaku HS di Mapolres Cimahi, Selasa 4 Maret 2025.
HS mengaku, tindakan tersebut dilakukannya secara spontan usai dirinya melihat mobil miliknya dikendarai korban di kawasan Kota Baru Parahyangan.
"Tidak ada janjian, spontanitas. Jadi saya lihat mobilnya dan saya hadang," ujarnya.
HS menyebut, senjata itu digunakannya hanya untuk berjaga-jaga agar korban takut. Dirinya emosi terhadap korban lantaran hubungannya kini tanpa status.
"Saya menyesal dan memohon maaf kepada seluruh rakyat dan Polri yang telah mengecewakan. Saya bersalah dan saya siap menghadapi segala proses hukum sebagai warga negara yang taat," tandasnya.
Sementara itu, Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto mengatakan barang bukti milik pelaku berupa senjata api izinnya akan dicabut Badan Intelijen dan Keamanan Polri secara resmi.
"Untuk sementara senpi tersebut akan digudangkan di gudang Sat Intel Polres Cimahi," kata Tri.
"Senjata yang digunakan pelaku merupakan senpi beladiri dan memiliki izin," sambungnya.
Tri menjelaskan, kejadian ini bermula saat pelaku melihat dan mengetahui kendaraan yang diberikan pelaku kepada korban. Sehingga, pada saat korban berada di kawasan Kota Baru Parahyangan Padalarang dicegat oleh pelaku.
"Pelaku ini seorang pengusaha dan memiliki hubungan dengan pengemudi mobil tersebut sekitar 4 tahun," jelasnya.
Berdasarkan pengakuan pelaku, sebut Tri, tindakan yang dilakukannya untuk menyelesaikan masalah. Keduanya sempat melakukan komunikasi.
"Pelaku memiliki hubungan tanpa status dengan korban IZ. Pelaku mengeluarkan senjata api karena emosi," ujarnya.
Tri menerangkan, ada kesalahpahaman antara korban dan pelaku. Sehingga, pelaku turun dari kendaraan setelah berhasil menghentikan kendaraan korban.
"Setelah itu korban berusaha masuk ke dalam mobil dan mengeluarkan senjata api," ucapnya.
"Pelaku tidak terima karena korban tak mau lagi menjalin hubungan tanpa status," ujarnya.
Atas perbuatannya, sebut Tri, pelaku dijerat Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 335 Ayat 1 KUHPidana.
"Pelaku terancam hukuman 10 tahun penjara," ujarnya.
Editor : Doni Ramdhani

