Polres Bogor Amankan 39 Pelaku Curanmor, 2 Pelaku Residivis Berbekal Senpi
Polres Bogor bakal menyelidiki kepemilikan senpi dari 2 pelaku Curanmor asal Lampung yang diamankan bersama puluhan pelaku lainnya
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bogor- Dari 39 orang pelaku atau tersangka pencurian kendaraan bermotor, Polres Bogor mengamankan dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dengan kekerasan berinisial H dan M.
H dan M diketahui pelaku Curanmor dari dari Kabupaten Way Kanan, Lampung. Keduanya merupakan resedivis dalam kasus atau perkara yang sama dan tak segan-segan melukai korbannya dengan senjata api (Senpi).
"Dari 39 orang tersangka Curanmor, 2 orang diantaranya merupakan resedivis dalam perkara yang sama," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanudin kepada wartawan, Senin, 6 Maret 2023.
AKBP Iman Imanudin menuturkan bahwa saat penangkapan H dan M di sebuah kontrakan di Kecamatan Klapanunggal, kepolisian sudah melakukan antisipasi hingga para tersangka tidak sempat melawan petugas dengan Senpi miliknya.
"Kami sudah mengantisipasi karena sebelumnya kami tau mereka kelompok Lampung, dan kerap menggunakan Senpi dalam menjalankan aksi jahatnya," tutur AKBP Iman Imanudin.
Alumni Akpol Tahun 2002 ini menerangkan, bahwa jajaran Sat Reskrim dibantu Tim Buru sergap (Buser) Polres Bogor akan menulusuri asal Senpi milik tersangka H dan M.
"khusus keduanya, kami menjerat dengan pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 7 hingga 20 tahun," terangnya.
Kepala Sat Reskrim Polres Bogor AKP Yohanes Redhoi Sigiro menambahkan, bahwa para tersangka Curanmor yang diamankan kerap beraksi di Kabupaten Cianjur, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten dan Kota Bogor.
"Menurut keterangan para tersangka Curanmor, mereka mengaku kerap beraksi di wilayah Bogior Raya yaitu Kabupaten Cianjur, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten dan Kota Bogor. Dari tangan mereka, ditemukan 40 unit kendaraan roda dua dan 1 unit kendaraan roda empat," tambah AKP Yohanes Redhoi Sigiro.
Mantan Kepala Sat Reskrim Polres Cimahi ini melanjutkan, bahwa dari 39 tersangka juga diamankan 2 orang penadah yang berlokasi di Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bpgor.
"Tersangka penadah kendaraan berinisial DH dan WA kami kenakan pasal 481 KUHP, dimana mereka terancam hukuman penjara maksimal selama 4 tahun," lanjutnya. (Reza Zurifwan)
Editor : Ahmad Sayuti


