Polres Bogor Amankan 39 Pelaku Curanmor, 2 Pelaku Residivis Berbekal Senpi

Polres Bogor bakal menyelidiki kepemilikan senpi dari 2 pelaku Curanmor asal Lampung yang diamankan bersama puluhan pelaku lainnya

Polres Bogor Amankan 39 Pelaku Curanmor,  2 Pelaku Residivis Berbekal Senpi
Polres Bogor mengamankan puluhan pelaku Curanmor dan dua di antaranya selalu membawa Senpi dan merupakan residivis kasus yang sama. Reza Zurifwan

INILAHKORAN, Bogor- Dari 39 orang pelaku atau tersangka pencurian kendaraan bermotor, Polres Bogor mengamankan dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dengan kekerasan berinisial H dan M.

H dan M diketahui pelaku Curanmor dari dari Kabupaten Way Kanan, Lampung. Keduanya merupakan resedivis dalam kasus atau perkara yang sama dan tak segan-segan melukai korbannya dengan senjata api (Senpi).


"Dari 39 orang tersangka Curanmor, 2 orang diantaranya merupakan resedivis dalam perkara yang sama," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanudin kepada wartawan, Senin, 6 Maret 2023.

Baca Juga : Pagi-pagi Ratusan ASN Gantikan Tim Kuning, Sapu Jalan dan Tempat Umum

AKBP Iman Imanudin menuturkan bahwa saat penangkapan H dan M di sebuah kontrakan di Kecamatan Klapanunggal, kepolisian sudah melakukan antisipasi hingga para tersangka tidak sempat melawan petugas dengan Senpi miliknya.

"Kami sudah mengantisipasi karena sebelumnya kami tau mereka kelompok Lampung, dan kerap menggunakan Senpi dalam menjalankan aksi jahatnya," tutur AKBP Iman Imanudin.

Alumni Akpol Tahun 2002 ini menerangkan, bahwa jajaran Sat Reskrim  dibantu Tim Buru sergap (Buser) Polres Bogor akan menulusuri asal Senpi milik tersangka H dan M.

Baca Juga : Pipa Gas Hingga Bangunan Melanggar Aturan Jadi Kendala Perbaikan Jembatan Cikereteg

"khusus keduanya, kami menjerat dengan pasal 365  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 7 hingga 20 tahun," terangnya.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti