Polisi Ciduk Kurir Paket Penjambret Anak di TCI

Saat melakukan aksi penjambretan di TCI sang kurir paket dalam keadaan mabuk dan nekat melakukan aksinya terhadap seorang anak

Polisi Ciduk Kurir Paket Penjambret Anak di TCI
Seorang kurir yang juga pelaku penjambretan anak di TCI saat digelandang petugas di Mapolresta Bandung/Rd Dani R Nugraha

INILAHKORAN, Soreang - Seorang oknum kurir paket berinisial RFA (30), nekat menjambret seorang anak di Komplek Taman Cibaduyut Indah (TCI). 

Saat melakukan aksi jambret sang kurir paket dalam keadaan mabuk minuman keras.

Kasatreskrim Polresta Bandung Kompol Oliestha Ageng Wicaksana mengatakan, kejadian penjambretan dengan korban  seorang anak terjadi pada 9 Agustus lalu yang viral di media sosial. Petugas yang mendapati laporan itu langsung melakukan penyelidikan.

Saat kejadian, korban tengah bermain di kawasan kompleks dihampiri oleh pelaku RFA. Pelaku mengambil paksa tas yang digunakan korban bahkan hingga menariknya.

"Setelah melakukan aksinya pelaku melarikan diri. Korban mengalami luka di bagian leher dan mengalami kerugian Rp 7.500. Orang tua korban melaporkan ke Polresta Bandung," kata Olietha, Senin 14 Agustus 2023.

Setelah mendapati laporan, ia mengatakan petugas gabungan langsung mendatangi lokasi tempat kejadian perkara dan melakukan olah TKP. Identitas pelaku berhasil diketahui.

"Pelaku dapat diamankan pada 13 Agustus pukul 23.00 WIB. Pelaku kurir paket dan saat melakukan aksinya dalam kondisi mabuk," ujarnya.

Oliestha melanjutkan, pelaku menjambret karena untuk membeli minuman keras. Akibat perbuatannya, pelaku RFA dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

"Pelaku diancam dengan hukuman pidana paling lama sembilan tahun," katanya.(rd dani r nugraha)


Editor : Ahmad Sayuti