Lewat Grup WA Virtual Friends, Kurir Paket Asal Jakarta Utara Tega Cabuli Bocah 14 Tahun di Sebuah Hotel di Lembang

Rasa sedih bercampur emosi tengah dirasakan ibunda bocah berinisial DNA (14) saat melihat langsung Muhammad Arifin Alahsan (26) pelaku pencabulan yang telah merenggut kehormatan sang anak.

Lewat Grup WA Virtual Friends, Kurir Paket Asal Jakarta Utara Tega Cabuli Bocah 14 Tahun di Sebuah Hotel di Lembang

INILAHKORAN, Cimahi - Rasa sedih bercampur emosi tengah dirasakan ibunda bocah berinisial DNA (14) saat melihat langsung Muhammad Arifin Alahsan (26) pelaku pencabulan yang telah merenggut kehormatan sang anak.

Tak hanya itu, sebelum terjatuh pingsan warga asal Cihanjuang Cimahi itu sempat berteriak histeris meminta keadilan kepada Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto agar memberikan hukuman seberat-beratnya untuk pelaku MAA.

"Saya mengucapkan banyak terima kasih kepada semua jajaran dari Polres Cimahi atas semua kebaikan dan jasa-jasanya. Terutama, kepada Pak Kapolres Cimahi yang berhasil ditemukan," kata orang tua korban di Mapolres Cimahi, Selasa 31 Desember 2024.

Menurutnya, kini sang anak lebih banyak diam dan belum mengetahui secara persis kondisi anaknya.

"Hanya saya minta keadilan biar pelaku dihukum seberat-beratnya," katanya seraya berteriak histeris.

Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto mengatakan, tindak pidana pencabulan anak di bawah umur itu tersebut dilaporkan pada 28 Desember 2024.

"Alhamdulillah, kurang dari 24 jam pelaku pencabulan berhasil diamankan jajaran Satreskrim Polres Cimahi," kata Tri.

Dijelaskan Tri, berawal dari laporan orang tua korban yang mengaku kehilangan anaknya berinisial DNA (14) yang merupakan warga Cihanjuang, pihaknya dari jajaran Satreskrim Polres Cimahi langsung melakukan proses penyelidikan.

Kemudian, didapatkan fakta bahwa korban ternyata bukan hilang melainkan dibawa tanpa sepengetahuan dan seizin orang tua oleh pelaku Arifin yang merupakan warga Koja, Jakarta Utara.

"Pertemuan antara korban dan pelaku ini berawal dari sebuah grup WhatsApp dengan nama Virtual Friends," jelas Tri.

"Dalam grup WA tersebut keduanya intens berkomunikasi dan pada 28 Desember 2024 pelaku berangkat dari rumahnya di Jakarta untuk mendatangi korban," sambungnya.

Kemudian, pelaku yang berprofesi kurir paket ini mengajak korban untuk bertemu di sebuah tempat dan menginap di hotel yang berada di kawasan lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

"Di hotel tersebut pelaku mencabuli korban sebanyak 2 kali. Kurang dari 24 jam kami terus melakukan pengejaran dan mengamankan pelaku, serta korban," ujarnya.

Tri menyebut, motif pelaku Arifin ini bernafsu melihat bentuk tubuh korban yang notabene masih seorang pelajar. Saat bertemu pelaku mengiming-imingi korban untuk dinikahi.

"Akhirnya korban terbuai dan terjadilah perbuatan tersebut," ucapnya.

Atas perbuatannya, tersangka Arifin dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Pelaku dijerat ancaman penjara maksimal 15 tahun," kata Tri.

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua yang memiliki anak perempuan untuk mengecek handphone anak-anaknya yang terdapat grup WA dengan nama virtual friends.

"Di grup tersebut ada lebih dari 1.000 member atau anggota dan di mana di dalamnya terdapat konten-konten dewasa dan mengakses link tersebut secara random. Selain itu, antar member bisa saling berkontak langsung," ujarnya.

Tri menekankan, di era digitalisasi ini para orang tua harus betul-betul melakukan pengawasan terhadap gadget anak-anaknya.

Sementara untuk kasus ini, tambah Tri, pihaknya bakal terus melakukan penyelidikan. Sementara ini, berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku baru kali pertama melakukan aksi tersebut.

"Korbannya baru satu orang. Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti HP, motor, alat kontrasepsi, baju korban dan pelaku yang terekam CCTV, bukti chat dan bukti pemesanan hotel," sebutnya.

Sementara itu, tersangka Muhammad Arifin Alahsan mengaku baru pertama kali melakukan aksi pencabulan tersebut. Dia berdalih tertarik dengan rupa korban.

"Baru satu kali karena dia (korban) yang baru bisa diiming-imingi mau dinikahi. Tapi enggak mungkin orang tuanya setuju karena umurnya masih 14 tahun," ucapnya.

Menurutnya, baru kali ini aksinya berhasil lantaran sebelumnya kerap gagal. Arifin juga mengakui sudah 2 tahun menjadi member virtual friend.

"Semuanya berisi konten dewasa. Tahu grup WA itu dari grup lain. Masuknya enggak bayar, tapi untuk mengakses konten dewasa ada juga yang berbayar," tandas pelaku yang berprofesi sebagai kurir paket ini.*** (agus satia negara)


Editor : Ahmad Sayuti