Polisi Ciduk Pelaku Penusukan di Jalan Gading Tutuka Soreang
Kesal karena pacarnya didekati laki-laki lain, Muhamad Arda Askolani (21) menusuk AK (24) hingga tewas di Jalan Raya Gading Tutuka Desa Cingcin Kecamatan Soreang Kabupaten Bandung pada Selasa ,28 Mei 2024.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN,Soreang- Kesal karena pacarnya didekati laki-laki lain, Muhamad Arda Askolani (21) menusuk AK (24) hingga tewas di Jalan Raya gading tutuka Desa Cingcin Kecamatan Soreang Kabupaten bandung pada Selasa ,28 Mei 2024.
Kapolresta bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, tersangka nekat menusuk korban karena terbakar api cemburu. Ketika mengetahui jika pacarnya yang berinisial D berkomunimasi dengan korban melalui ponselnya. Bahkan, pelaku menemukan bukti percakapan mesra antara keduanya.
"Diduga D ini selingkuh dengan korban. Pelaku melihat chat korban dengan D, dimana ada panggilan sayang dari korban kepada D yang merupakan pacar pelalu," kata Kusworo di Polresta bandung di Soreang, Rabu 29 Mei 2024.
Setelah melihat chat di ponsel itu, kata Kusworo, pelaku berpura-pura sebagai D dan menghubungi korban melalui ponsel milik D. Korban merespon chat tersebut dan keduanya membuat janji untuk bertemu di lokasi tempat kejadian perkara (TKP). Agar menyakinkan korban mau bertemu dengan pelaku yang berpura-pura menjadi D, pelaku sengaja meminta korban untuk menunggunya di kamar kos milik korban.
"Jadi korban menyangka bahawa dia akan bertemu dengan pacarnya tersangka. Namun demikian yang datang justru tersangka," ujarnya.
Pelaku yang sudah kalap ini, datang ke rumah kos korban bersama dua orang temannya dengan menggunakan motor. Kedua teman pelaku ini mengamati korban sebelum terjadinya penusukan yang menyebabkan AK tewas.
"Jadi pelakunya ada tiga orang, satu orang dewasa dan dua orang lagi masih dibawah umur. Ketiganya sudah kami amankan," katanya.
Kusworo melanjutkan, sebelum menghabisi korban, pelaku sempat mendatangi kediaman salah satu temannya dan mengambil pisau dapur. Saat bertemu dengan korban, pelaku langsung menusuk korban berkali-kali. Korban luka di bagian dada kiri, dan punggung sebelah kiri.
" Luka yang dialami korban yang menyebabkan korban meninggal dunia," ujarnya.
Atas perbuatanya, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 340 dengan ancaman 20 tahun penjara atau hukuman penjara seumur hidup dan pasal 338. Sedangkan kedua orang pelaku yang masih di bawa umur ditahan dengan pasal 55 KUHP.
"Peran kedu pelaku ini tidak melakukan penganiayaan. Tapi mereka turut membonceng pelaku dan membuntuti korban," katanya.(rd dani r nugraha)
Editor : JakaPermana

