Polisi Ciduk Pria Paruhbaya Pelaku Curanmor di Bandung

Akibat mencuri sebuah sepeda motor milik warga, polisi menangkap pria paruh baya berinisial KK (49). KK terbukti mencuri sebuah sepeda motor di Kelurahan Babakan Surabaya, Kiaracondong.

Polisi Ciduk Pria Paruhbaya Pelaku Curanmor di Bandung
Akibat mencuri sebuah sepeda motor milik warga, polisi menangkap pria paruh baya berinisial KK (49). KK terbukti mencuri sebuah sepeda motor di Kelurahan Babakan Surabaya, Kiaracondong./ilustrasi

INILAHKORAN, Bandung - Akibat mencuri sebuah sepeda motor milik warga, polisi menangkap pria paruh baya berinisial KK (49). KK terbukti mencuri sebuah sepeda motor di Kelurahan Babakan Surabaya, Kiaracondong.

Kasi Humas Polrestabes Bandung, AKP Rose mengatakan bahwa KK melakukan aksi pencurian pada 29 Oktober 2022. Kemudian, korban melaporkan aksi yang dilakukan KK ke polisi.

"Kejadiannya 29 Oktober, dua hari kemudian KK berhasil kita amankan di rumahnya, di Cimenyan Kabupaten Bandung," kata Rose di Mapolsek Kiaracondong, Jalan Ibrahim Adjie, Kota Bandung, Sabtu (26/11/2022).

Dalam menjalankan aksinya, KK merusak paksa lubang kunci sepeda motor. KK membekali dirinya dengan kunci y atau kunci sok plus sejumlah mata kunci.

"Tersangka membobol kunci sepeda motor menggunakan kunci Y, hingga berhasil dibawa pelaku," ucap Rose.

Aksi KK ternyata terekam CCTV milik warga. Dalam rekaman tersebut, terlihat KK menggondol satu unit sepeda motor yamaha Mio bewarna biru.

"Barang bukti sepeda motor Mio warna biru tahun 2007 kita amankan, dari CCTV kita mengindikasi tersangka sehingga bisa langsung diamankan," kata Rose.

Rose menuturkan, KK tidak memiliki pekerjaan tetap. Hal itu pula yang membuat KK nekat melakukan aksi pencurian.

"Kerjanya serabutan, dan pengakuan pelaku, Dia baru satu kali mencuri," tutur Rose.

Akibat perbuatannya, KK dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana dan terancam mendekam di penjara selama 7 tahun.

"Dengan 363, paling lama 7 tahun penjara," pungkas Rose.***


Editor : JakaPermana