Polisi: Guru Tidak Usah Takut dengan UU Perlindungan Anak

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin AKP Ade Papa Rihi mengatakan kepada para guru atau pendidik tidak usah merasa takut dengan adanya UU Perlindungan Anak.

Polisi: Guru Tidak Usah Takut dengan UU Perlindungan Anak
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin AKP Ade Papa Rihi. (antara)

INILAH, Banjarmasin - Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin AKP Ade Papa Rihi di Banjarmasin mengatakan kepada para guru atau pendidik tidak usah merasa takut dengan adanya UU Perlindungan Anak dalam menerapkan sanksi kepada siswa yang melanggar aturan di sekolah.

"Gak usah takut dengan UU tersebut, masih ada solusi lain untuk memberikan sanksi kepada anak didik yang dianggap melanggar aturan sekolah atau bandel," ucapnya, Kamis.

Dikatakannya, terbitnya Undang-Undang UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dianggap memberikan solusi terhadap permasalahan kekerasan terhadap anak

Namun, di satu sisi dengan adanya undang-undang tersebut memberikan kekhawatiran di kalangan para pendidik yang menganggap mengkriminalisasi mereka dalam memberikan sanksi terhadap anak didiknya.

Untuk itu Kasat Reskrim mengatakan, apabila dilihat dari kaca mata hukum para pendidik masih bisa memberikan sanksi bagi siswa yang terlihat nakal atau tak mentaati aturan sekolah.

"Solusinya gampang saja, Jangan lakukan atau hindari kontak fisik kepada para anak didik yang tak taat aturan," ucap perwira pertama Polri itu.

AKP Ade terus mengatakan, sanksi tanpa kontak fisik bisa dilakukan dengan cara memberikan sanksi yang bisa memotivasi, sanksi yang bisa menumbuhkan kreativitas, setelah itu sanksi yang membentuk fisik siswa, namun sanksi juga harus sesuai dengan kesalahan yang dilakukan siswa itu sendiri.

Lanjutnya, apabila beberapa sanksi yang sudah dijalankan namun tidak membuat siswa atau anak didik itu tidak berubah sikap, maka berikan sanksi dengan tindakan tegas seperti skorsing atau di keluarkan serta dipindahkan dari sekolah tersebut.

Kasat Reskrim juga memberikan contoh yang dilihat dari Pasal 39 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 menyebutkan pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam melaksanakan tugas.

"Perlindungan dalam pasal tersebut itu mencakup perlakukan diskriminatif, intimidasi dan lainnya. Jadi tidak semudah itu untuk mengkriminalisasi guru," ujar Kasat Reskrim kepada Kantor Berita Antara.

Kasat terus mengatakan kepada para guru atau pendidik untuk tidak merasa risau atau tersandera dalam memberikan sanksi kepada siswa didiknya.

Namun, dirinya sekali lagi mengingatkan kepada para guru apabila memberikan sanksi kepada anak didik untuk tidak melakukan kontak fisik atau psikis terhadap anak didiknya yang melanggar aturan. (antara)


Editor : suroprapanca