Polisi Naikkan Status Kebakaran Kilang Balongan ke Penyidikan

Penyidik Polri telah menemukan unsur pidana dalam peristiwa kebakaran di Kilang Minyak Pertamina Balongan, Indramayu, Jawa Barat, dan menaikkan statusnya perkaranya ke tahap penyidikan.

Polisi Naikkan Status Kebakaran Kilang Balongan ke Penyidikan
Ilustrasi/Antara Foto

INILAH, Indramayu- Penyidik Polri telah menemukan unsur pidana dalam peristiwa kebakaran di Kilang Minyak Pertamina Balongan, Indramayu, Jawa Barat, dan menaikkan statusnya perkaranya ke tahap penyidikan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono, Rabu, mengatakan peningkatan status tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada 16 April 2021.

"Kesimpulan hasil gelar perkara, telah ditemukan adanya tindak pidana pada peristiwa kebakaran tersebut, sehingga perkara tersebut dinaikkan pada tahap penyidikan," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta.

Baca Juga : Polresta Cirebon Ungkap Kasus Prostitusi Daring

Sebelumnya penyidik telah menerima laporan polisi usai peristiwa kebakaran kilang minyak milik Pertamina pada tanggal 29 Maret 2021 dengan nomor LP 147/IV/2021/Jabar/Polres Indramayu.

Setelah menerima laporan tersebut, lanjut Rusdi, Polri melakukan langkah-langkah untuk mengungkap terjadinya kebakaran.

"Polri telah memeriksa beberapa saksi dan menurunkan Puslabfor untuk olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan barang bukti," tutur Rusdi.

Baca Juga : Pemkot Tasikmalaya Vaksinasi Ratusan Lansia Tionghoa

Tercatat ada 52 orang saksi yang dilakukan klarifikasi dan dimintai keterangan terkait peristiwa tersebut.

Halaman :


Editor : Bsafaat