Polisi Ringkus Komplotan Penjudi Pilkades
Tim Anti Botoh Polres Kediri berhasil mengungkap praktek perjudian Pilkades, 30 Oktober 2019 lalu. Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi meringkus 11 orang tersangka dari dua lokasi berbeda.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Kediri - Tim Anti Botoh Polres Kediri berhasil mengungkap praktek perjudian Pilkades, 30 Oktober 2019 lalu. Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi meringkus 11 orang tersangka dari dua lokasi berbeda.
Kapolres Kediri AKBP Roni Faisal menjelaskan, penangkapan para pelaku perjudian dilakukan sebelum pelaksanaan pilkades. Lokasi penangkapan di Kecamatan Badas dan Kecamatan Pagu.
"Ada yang bertindak sebagai bandar atau pengepul dan pengecer tugasnya mencari pemasang. Nilainya bisa mencapai ratusan juta. Jadi pilkades jadi taruhannya nanti yang menang dipotong 10 persen," ujar Kapolres Kediri, AKBP Roni Faisal, Rabu (6/11/2019).
Perjudian botoh dilakukan dengan nominal besar hingga ratusan juta. Dari barang bukti petugas mengamankan uang Rp 36,3 juta. Sementara itu, akibat perbuatannya , seluruh tersangka judi botoh dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun. [beritajatim]
Editor : JakaPermana


