Polisi Ringkus Warga Afganistan di Ciawi, Ternyata Miliki Ganja

Aa (30 tahun), warga negara Afganistan, ditangkap Sat Res Narkoba Polres Bogor. Dari tangan Aa, kepolisian berhasil mengamankan barang bukti ganja seberat 13,8 gram ganja.

Polisi Ringkus Warga Afganistan di Ciawi, Ternyata Miliki Ganja

INILAH, Bogor - Aa (30 tahun), warga negara Afganistan, ditangkap Sat Res Narkoba Polres Bogor. Dari tangan Aa, kepolisian berhasil mengamankan barang bukti ganja seberat 13,8 gram ganja.

Peristiwa penangkapan tersangka Aa tersebut terjadi di halaman Masjid Amaliah, Desa Bendungan, Kecamatan Ciawi pada akhir Juli lalu. Aa tak berkutik saat diamankan polisi karena petugas kemudian menemukan barang bukti yang menguatkan.

“Saat ditangkap di halaman Masjid Amaliah, Ciawi, kami mengamankan barang bukti narkoba jenis ganja dengan berat 13,8 gram dari tangan tersangka Aa yang merupakan warga negara Afganistan,” ucap Kapolres Bogor, AKBP Harun kepada wartawan di Bogor, Rabu (25/8/2021).

Baca Juga : Kota Bogor Sudah Lewati Puncak Kedua Pandemi, Lalu...?

Aa, menurut Harun, mengaku membeli ganja tersebut dari tangan tersangka Wh. “Saat ini Wh kami tetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) karena melarikan diri ke Provinsi Banten,” terangnya.

Kepada tersangka Aa, kepolisian mengenakan pasal 114 ayat 2 Undang-undang narkotika nomor 35 Tahun 20019 Tentang Peredaran Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. 

"Walaupun ia warga negara asing (WNA) dan mengantungi kartu UNHCR karena merupakan pengungsi, ia tetap kami kenakan pasal 114 ayat 2 Undang-undang narkotika nomor 35 Tahun 20019 Tentang Peredaran Narkotika. Untuk selanjutnya, kami akan mengkomunikasikan hal ini dengan UNHCR," tutur AKBP Harun. (reza zurifwan)
 

Baca Juga : Sejumlah Aturan Dilonggarkan Oleh Pemkab Bogor


Editor : Zulfirman