Polisi Ungkap Kasus Penculikan Anak di Bandung, Korban Sempat Dibawa Kabur ke Medan
Satreskrim Polrestabes Bandung berhasil mengungkap kasus penculikan anak yang dilakukan seorang guru privat. Pelaku sempat membawa korban selama ke Kota Medan hampir satu bulan lamanya.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Bandung - Satreskrim Polrestabes Bandung berhasil mengungkap kasus penculikan anak yang dilakukan seorang guru privat. Pelaku sempat membawa korban selama ke Kota Medan hampir satu bulan lamanya.
Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya mengatakan, kejadian penculikan itu terjadi pada 15 Desember 2020. Mulanya, pelaku meminta izin kepada ayah korban untuk membawa korban membeli baju.
"Pelaku ini seolah mengajak anak korban untuk membeli baju kepada ayahnya kemudian dengan janji selama dua jam, namun akhirnya pergi tidak ada kejelasan. Adapun korban adalah KJV umur 9 tahun, sedangkan pelakunya SA umur 24 tahun," ucap Ulung di Mapolrestabes Bandung, Senin (25/1/2021).
Karena tidak kunjung kembali, Ulung mengungkapkan, orang tua korban sempat melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Polisi pun bergegas mencari tau keberadaan pelaku dan korban.
"Sebelumnya sempat dilaporkan, seolah-olah membeli pakaian selama dua jam, dan tidak kembali lagi, makanya ortunya melaporkan ke kepolisian," ungkap Ulung.
Ulung mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan diketahui pelaku berada di Kota Medan bersama korban. Kemudian, polisi bergegas melakukan pengejaran terhadap pelaku SA.
"Dari hasil penyelidikan, didapati bahwa pelaku ada di medan dan dilakukan pengejaran koordinasi dengan polisi setempat, akhirnya kita menangkap pelaku di medan 23 Januari 2021, kemudian kita bawa untuk melakukan pertanggungjawaban terhadap penculikan anak dibawah umur," tuturnya.
Berdasarkan keterangan pelaku, Ulung menjelaskan motif daripada penculikan hanya karena kasih sayang yang berlebihan dari pelaku terhadap korban. Sehingga, pelaku AS ingin merawat dan membesarkan korban seperti anaknya sendiri. Hal itu terbukti dari perlakukan pelaku terhadap korban.
"Pelaku dulu pernah mengajar, perawat, dia sehari-hari privat kepada masyarakat, kemudian antara korban dan pelaku sudah kenal, sehingga pelaku sayang kepada anaknya dan anaknya mau dibawa. Anaknya sehat, diperlakukan secara baik, karena pelakunya suka kepada anak tersebut," ujar Ulung.
Lebih lanjut, Ulung menambahkan, atas perbuatannya pelaku AS terancam dijerat Pasal 332 KUHP, Pasal 332 ayat (1) ke-1 dan Pasal 332 ayat (1) ke-2 dengan pidana maksimal 7 tahun penjara.
"Jadi unsur penculikan terpenuhi, ancamannya 7 tahun," pungkasnya. (Ridwan Abdul Malik)
Editor : Doni Ramdhani


