Polres Bogor Ciduk 19 Pengedar Narkotika 

Selama dua pekan Ramadan tahun ini, Sat Narkoba Polres Bogor berhasil mengungkap 17 kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Polres Bogor Ciduk 19 Pengedar Narkotika 
Foto: Reza Zurifwan

INILAH, Bogor - Selama dua pekan Ramadan tahun ini, Sat Narkoba Polres Bogor berhasil mengungkap 17 kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Dari 17 kasus peredaran narkotika tersebut, kepolisian mengamankan 19 orang tersangka berikut total barang bukti sebanyak 126,66 gram sabu, 4 gram tembako gorilla, 12,1 gram ganja dan obat golongan G sebanyak 1.874 butir.

Dari 19 orang tersangka, 2 orang merupakan residivis dengan kasus yang sama dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banceuy Bandung dan sebuah Lapas di DKI Jakarta.

Baca Juga : DLH Kab Bogor Uji Emisi Kendaraan dan Ambien Udara di Wilayah Industri

"AR tersangka pengedar sabu asal Lenteng Agung, Jakarta Selatan kami ringkus di Kecamatan Ciomas, dari tangan residivis sebuah Lapas di DKI Jakarta ini kami mengamankan barang bukti 108,75 gram sabu dan 1,48 gram ganja," ujar Kapolres Bogor AKBP Harun kepada wartawan, Kamis (29/4/2021).

Personel Sat Narkoba Polres Bogor sempat kesulitan dalam meringkus AR. Sebab, pelaku berupaya membuang barang bukti ke saluran air di toilet rumah kosannya.

"Berkat kesigapan personel Sat Narkoba, upaya tersangka membuang barang bukti sabu dan ganja bisa digagalkan," terangnya.

Baca Juga : Kota Bogor Segera Uji Coba PTM di Sekolah

Selain AR, tersangka AS residivis Lapas Banceuy Bandung ditangkap di rumah kontrakannya, di Kecamatan Cisarua.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani