Baru Dilantik, AKP Nur Istiono 'Injak Gas' Amankan 21 Bandar Narkotika dan Psikotrapika

21 tersangka bandar dan pengedar narkotika dan psikotrapika diamankan Sat Res Narkoba Polres Bogor, selain di Kabupaten Bogor juga ada bandar narkotika yang diamankan di Ciputat, Kota Tanggerang Selatan.

Baru Dilantik, AKP Nur Istiono 'Injak Gas' Amankan 21 Bandar Narkotika dan Psikotrapika
21 tersangka bandar dan pengedar narkotika dan psikotrapika diamankan Sat Res Narkoba Polres Bogor, selain di Kabupaten Bogor juga ada bandar narkotika yang diamankan di Ciputat, Kota Tanggerang Selatan./Reza Zurifwan

INILAHKORAN, Bogor-21 tersangka bandar dan pengedar narkotika dan psikotrapika diamankan Sat Res Narkoba Polres Bogor, selain di Kabupaten Bogor juga ada bandar narkotika yang diamankan di Ciputat, Kota Tanggerang Selatan.

Untuk barang bukti, narkotika jenis sabu yang diamankan seberat 599 gram, jenis ganja 117 gram dan untuk psikotrapika, kepolisian mengamabkan barang bukti obat golongan G sebanyak 5.489 butir, yang terdiri dari tramadol, hexymer dan trihexyphenidil.

"Dalam kurun waktu dua minggu kami mengamankan 21 tersangka bandar dan pengedar narkotika dan psikotapika, dari 18 perkara," ujar Kasat Res Narkoba Polres Bogor AKP Nur Istiono kepada wartawan, Jumat, 3 November 2023.

Baca Juga : Buka Enam Toko di Yasmin, Kawan Lama Group Donasikan Produknya untuk Masjid Jami Al-Amin

AKP Nur Istiono menuturkan bahwa 21 tersangka bandar dan pengedar narkotika dan psikotapika mayiritas diamankan di Kabupaten Bogor dan hanya 1 orang diantaranya yang kami amankan di Kota Tanggerang Selatan, hasil dari pengembangan perkara sebelumnya.

"Melihat jumlah barang bukti yang diamankan, setidaknya kami mengamankan kesehatan dan keselamatan masyarakat dengan jumlah sekitar 6.300 jiwa," tutur AKP Nur Istiono.

Alumni Akpol Tahun 2012 yang baru dua minggu dilantik sebagai Kasat Res Narkoba Polres Bogor ini menjelaskan bahwa pengedar narkotika dijerat dengan Pasal 111, 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun  serta maksimal 20 tahun dan sanksi denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar 

Baca Juga : Melalui Halaqoh Kebangsaan, Ulama-Kiai Pimpinan Ponpes Sepakat Dukung Ganjar Pranowo-Mahfud MD

Selain itu, untuk jajaran Sat Res Narkoba Polres Bogor, juga mengamankan 800 botol minuman keras golongan A, B dan C. Dimana dijual di toko-toko yang tidak memiliki izin edar. (Reza Zurifwan)


Editor : JakaPermana