Pilih Jadi Bandar Sabu Daripada Jualan Cilok, Ibu Rumah Tangga di Rumpin Diringkus Polres Bogor

Seorang ibu rumah tangga di Rumpin Bogor memilih jadi bandar narkoba jenis sabu daripada jualan cilok dan akhirnya ditangkap Polres Bogor

Pilih Jadi Bandar Sabu Daripada Jualan Cilok, Ibu Rumah Tangga di Rumpin Diringkus Polres Bogor
Sat Narkoba Polres Bogor ungkap kasis peredaran narkotika selama sebulan, salah satunya ibu rumah tangga yang jadi bandar sabu. (Reza Zurifwan)

INILAHKORAN, Bogor - Sat Resnarkoba Polres Bogor mengamankan 32 orang tersangka pengedar narkotika, baik itu ganja, sabu, tembakau sintetis maupun obat golongan G.

Dari 32 orang tersangka pengedar narkotika yang diamankan dalam kurun waktu sebulan tersebut, salah satunya ialah IH (49 tahun) ibu rumah tangga warga Desa Cibodas, Rumpin.

IH diketahui sudah lebih dari 6 bulan mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Rumpin dan sekitarnya, ia sebelumnya berdagang cilok dan uang hasil peredaran barang narkotikanya ia gunakan untuk membayar biaya sekolah anaknya.

"Dari 32 orang tersangka pengedar aneka zat narkotika dan psikotrapika yang kami amankan, salah seorangnya ibu rumah tangga yaitu IH yang diduga mengedarkan sabu," kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro kepada wartawan, Kamis, 20 Juli 2023.

Kasat Resnarkoba Polres Bogor AKP Muhammad Ilham menuturkan bahwa IH selain mengedarkan sabu, juga turut menggunakan barang haram tersebut.

"Alasannya memakai narkotika jenis sabu karena ingin cari kesenangan, kalau jual karena motif ekonomi," tutur AKP Muhammad Ilham.

Ia menambahkan, selain ibu rumah tangga, dua orang tersangka berusia remaja juga diamankan jajarannya karena diduga menjual tembakau sintetis.

"2 orang remaja tersangka pengedar tembakau sintetis tersebut, 1 orang masih pelajar dan 1 orang lainnya putus sekolah," tambah pria asli Sulawesi Selatan itu.

AKBP Rio Wahyu Anggoro menjelaskan bahwa dari hasil 26 perkara, jajaran Sat Resnarkoba Polres Bogor telah mengamankan barang bukti sabu seberat 608 gram, ganja seberat 6.032 gram, tembakau sintetis 34 gram dan obat golongan G 315 butir.

"Para tersangka diancam dengan pasal 114, 112 dan 111 Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang  narkotika dan pasal 196 dan 197 Undang-Undang nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, dimana hukuman penjara minimal 12 tahun dan maksimal hukuman mati,"  jelas AKBP Rio Wahyu Anggoro 

Mantan Kapolres Garut ini melanjutkan bahwa jajarannya juga berhasil menyelamatkan 9.500 jiwa atas diamankannya tersangka pengedar narkotika dan psikotrapika serta barang buktinya.

Ia pun secara tegas menyatakan, bahwa Polres Bogor siap memberantas peredaran narkotika dam psikotrapika, alumni Akpol Tahun 2004 ini pun meminta masyarakat untuk turut serta dengan memberikan informasi.

"Peredaran dan penyalagunaan narkotika maupun psikotrapika ini penyakit yang luar biasa, masuk ke sendi-sendi masyarakat. Kita tak ingin, anak muda generasi penerus bangsa rusak masa depannya karena menjadi penyalahguna narkotika maupun psikotrapika," tukasnya. (Reza Zurifwan)


Editor : Ahmad Sayuti