Polres Bogor Kota Ringkus Komplotan Curanmor, Para Pelaku Akui Pencurian jadi Mata Pencaharian

Satreskrim Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor roda empat jenis mobil boks yang terjadi di wilayah Baranangsiang, Kecamatan Bogor Timur pada Mei 2025 lalu. 

Polres Bogor Kota Ringkus Komplotan Curanmor, Para Pelaku Akui Pencurian jadi Mata Pencaharian

INILAHKORAN, Bogor - Satreskrim Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor roda empat jenis mobil boks yang terjadi di wilayah Baranangsiang, Kecamatan Bogor Timur pada Mei 2025 lalu. 

Hal itu diungkapkan Kasatreskrim Polresta Bogor Kota Kompol Aji Riznaldi Nugroho di Mako Polsekta Bogor Timur, Kamis 3 Juli 2025 siang.

"Untuk kendaraan yang dicuri merupakan mobil boks jenis Isuzu Traga. Setelah menerima laporan dari korban, kami langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengidentifikasi dan menangkap salah satu pelaku berinisial H yang bersembunyi di wilayah Ciseeng, Kabupaten Bogor," ungkap Aji kepada wartawan.

Aji melanjutkan, dari hasil pengembangan, polisi menemukan bahwa H tidak beraksi seorang diri, tapi dibantu dua rekannya yang berinisial M dan HP. Ketiganya memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksinya.

"Pelaku M bertugas menentukan target, H sebagai eksekutor menggunakan kunci letter T untuk membuka dan menghidupkan kendaraan, sedangkan HP bertugas membawa mobil hasil curian," terang Aji.

Aji menjelaskan, ketiganya menjual mobil curian tersebut di wilayah Jatiasih dan mendapatkan uang hasil kejahatan senilai Rp26 juta, yang kemudian dibagi rata ketiga pelaku.

"Dari hasil pengembangan, diketahui bahwa ketiga pelaku ini telah melakukan aksi serupa di tujuh Tempat Kejadian Perkara (TKP) lainnya," jelasnya.

Aji menegaskan, pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain kunci letter T, obeng, kunci L, kunci segitiga, bor serta kendaraan yang digunakan untuk menjalankan aksi kejahatan.

"Para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Bahwa motif kejahatan ini adalah ekonomi. Kepada petugas, ketiga pelaku mengaku menjadikan pencurian kendaraan sebagai mata pencaharian," tegasnya.

Aji mengimbau, masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memarkirkan kendaraan, terutama di lokasi-lokasi sepi yang minim aktivitas warga.

"Kami sarankan masyarakat menggunakan kunci ganda demi keamanan. Jika melihat atau mengalami tindak kejahatan, segera laporkan ke Polsek terdekat atau hubungi nomor WhatsApp Kapolresta Bogor Kota. Kami akan tindaklanjuti dengan tegas," pungkasnya.


Editor : Doni Ramdhani